Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Tanpa Kenal Lelah, Wali Kota Tanjungpinang Terus Himbau Masyarakat untuk Terapkan 4M

BUALBUAL.com - Tanpa kenal lelah, Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP terus mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengingatkan untuk Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menghindari kerumunan dengan tetap jaga jarak 1,5 meter.
Hal itu disampaikan Rahma saat melaksanakan peninjauan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Protkes) dibeberapa tempat hiburan dan kedai kopi di kawasan Bintan Centre, Akau Potong Lembu dan Bintan Plaza, Senin (02/11/2020) malam.
Selain membagikan masker, Rahma yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad S dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam juga mensosialisasikan Perwako terkait pentingnya pakai masker di Kota Tanjungpinang demi menekan penyebaran Covid-19.
Tanpa canggung dengan berjalan kaki, Rahma mendatangi warga Tanjungpinang yang berada di salah satu rumah makan dan kedai kopi di area Bintan Centre. Dengan sikap ramahnya, Rahma langsung menyapa warganya sembari membagikan masker kain dan hand sanitizer serta mensosialisasikan pentingnya memakai masker dimasa pandemi Covid-19.
“Mohon untuk dipakai maskernya, karena masker mampu meminimalisir masuknya virus ke dalam tubuh kita, tetap jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau cairan hand sanitizer,” ujar Rahma.
Selain di kawasan Bintan Centre, tempat hiburan di Bintan Plaza, Akau Potong Lembu pun tak luput dari pantauan Wali Kota Tanjungpinang. Melihat kondisi di sana cukup ramai pengunjung, Rahma langsung membagikan masker dan melanjutkan sosialisasi Perwako terkait penanggulangan Covid-19.
Dalam kesempatan itu juga, Rahma menyebutkan saat ini Pemko Tanjungpinang telah memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Wali kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Menurutnya, aturan itu akan diberlakukan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang melanggarnya.
“Terkait Perwako Nomor 44 sudah dilakukan sosialisasi beberapa minggu bahkan bulan, hal ini akan kita tingkatkan dalam bentuk teguran tertulis dan bila mana tidak dipatuhi, maka dikenakan denda sebesar Rp50 ribu untuk perorangan bagi yang tidak memakai masker, perwako ini sama juga berlaku bagi pelaku usaha, sehingga dapat kita terapkan tanpa pengecualian, ini semata-mata untuk kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya Rahma.
Berita Lainnya
Ajak Saling Peduli, Wagub Marlin Serahkan Bingkisan Untuk Lansia
Bupati Kuansing: Pacu Jalur Perdana di Lubuk Terentang Dukung UMKM
Tekan Penyebaran Virus Corona, Pemko Pekanbaru Usulkan PSBB
Camat Selayar Adakan Apel Perdana Awal Tahun 2023 Lintas Sektor Bersama Forkopincam
Plt Bupati Bintan Hadiri Rakor Bersama KPK RI
Tutup Lubang Semburan Gas di Ponpes Al Ihsan, ESDM Riau Bekerjasama dengan PT EMP Bentu
Wapres Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Pondok Pesantren Darunnajah
Bupati HM Wardan Lantik 12 Pejabat Eselon II Pemda Inhil, Berikut Nama-namanya
Hasil Tim KMB Monitoring Kegiatan P3-TGAI di Kelurahan Kelapa Tujuh Sesuai dengan Perencanaan
Pj Sekdaprov Kepri Hadiri Pelantikan DPD dan DPC Pelra Riau dan Kepri di Batam
Inhil, Pekanbaru dan Dumai Tiga Daerah Penyumbang Inflasi di Riau, Gubernur: Tolong Jadi Perhatian Serius!
Camat Mandau Riki Rihardi, safari Ramadhan 1444H di Kelurahan Talang Mandi