Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Kejari Pekanbaru Agendakan Pemeriksaan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas sebagai Tersangka

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengagendakan pemeriksaan terhadap Abdimas Syahfitra dengan status tersangka. Mantan Camat Tenayan Raya itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, mengatakan bahwa Abdimas akan diperiksa dalam waktu dekat. Namun, Zega belum bisa memastikan kapan Abdimas akan dipanggil.
"Nanti dikabari," kata Zega, Jumat (6/11/2020).
Abdimas disebut sebagai pelaku utama dalam dugaan penyelewengan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan Kecamatan Tenayan Raya tyang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Modusnya melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan.
Dana yang telah dicairkan untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920 dengan totalnya sekitar Rp1,22 miliar. Dana itu dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan satuan kerja.
Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan. Kegiatan hanya setengah yang selesai tapi dalam laporan disebut sudah selesai seluruhnya.
Ditanya soal penambahan tersangka, Zega menuturkan, masih melakukan pengembangan. "Kalau ada penambahan pun, itu hanya membantu dia (Abdimas), dalam arti karena dia melakukan ini (dugaan korupsi) karena otoritas," jelas Zega.
Penetapan tersangka terhadap Abdimas dilakukan setelah tim jaksa penyidik Pidsus melakukan gelar perkara pada Rabu (4/11/2020). Sebelumnya, tim telah meminta keterangan 30 orang saksi, terdiri dari belasan lurah, pegawai kecamatan, para pendamping, narasumber dan pihak lainnya.
Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, jaksa menyita sejumlah dokumen.
Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Berita Lainnya
PT.CSS Abaikan Kesepakatan Kompensasi Masyarakat, ''Ahiong Pengawas Lapangan Bungkam Dikonfirmasi''
Kejari Siap Membuka Program Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pemko Dumai
Tiga Pelaku Curat Burung Berkicau Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Polsek Bunga Mayang Tangkap Seorang Lelaki Tua karena Curanmor, Modus Ingin Menumpang Sepeda Motor Korban
Polisi Amankan Warga Kotabumi Selatan bersama 7 Paket Sabu
Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru
Tim Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu dari 2 Pelaku dan 2 Pelaku Lainnya Meninggal Dunia
Polda Kepri Tangkap, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech 'Terjerat UU ITE'
Perkosa Tetangga, AT Dibekuk Polsek Rengat Barat
Meresahkan Warga Langgini, 7 Paket Sabu dan Daun Ganja Kering Sebagai Barang Bukti Akhirnya DD Diangkap Kepolisian
Permohonan Pindah Penahanan M Adil ke Pekanbaru Belum Dikabulkan
Bejat, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak SMP