Polsek Kasui Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

BUALBUAL.com - Polsek Kasui Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan Anak dibawah umur, Selasa (10/11/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 09 November 2020, sekira pukul 18.30 WIB, berawal Pelapor (Kakak Korban) baru mengetahui setelah diberitahu oleh seorang saksi yang menceritakan bahwa adiknya bunga bukan nama sebenarnya (15) telah menjadi korban pencabulan, yang diketahui saksi setelah melihat messenger Facebook Bunga.
"Untuk memastikan informasi tersebut kakak korban memanggil Bunga dan menanyakan tentang kebenaran yang terjadi, dan pada saat bertemu dengan korban, keterangan dari saksi tersebut dibenarkan oleh Bunga bahwa dirinya telah di setubuhi atau dicabuli lebih dari satu kali bertempat di rumah orang tua korban dan di gubuk air terjun Curup Gangsa Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, dengan cara dipaksa dan dibujuk rayuan pelaku,"ungkap Kapolsek Eko.
Atas kejadian tersebut orang tua korban pergi ke Polsek Kasui untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti.
"Kronologis penangkapan tersangka pada hari Senin tanggal 09 November 2020, sekira pukul 18.00 WIB, Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku," terang Kapolsek Eko.
Personel Polsek Kasui yang dipimpin Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku inisial ZR (29) di salah satu rumah warga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kasui untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolsek Kasui.
Berita Lainnya
Bikin Resah Warga, Pelaku Asusila dan Pengacau Lingkungan Akhirnya Dibekuk
Resmi KPK Tetapkan Bupati Meranti M Adil Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung
PTUN Pekanbaru Terima Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara dan Pembuktian
Polres Bengkalis Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan, Tubuh Korban Dimasukkan Ke Septic Tank
Dalam rangka OMB LK 2023 2024 : Polres Bengkalis Tangkap Sabu Sebanyak 5KG Jaringan Internasional
Miliki 5 Paket Sabu, Warga Inhil Ini Dibekuk Polisi di Kelurahan Pekan Arba
Tidak Terbuka Soal Tender Proyek Gedung Kantor Camat Tembilahan, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil
Buron Setahun, Pelaku Pembacokan di Sungkai Barat Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
PETI Emas liar Menjamur di Inhu Polsek Kelayang akan tindak tegas
19 Advokat Baru DPC Indragiri Raya Diambil Sumpah Oleh Ketua PT Riau