Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Bareskrim Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

BUALBUAL.com - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut.
Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).
"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).
Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.
Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan.
Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.
Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.
Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Berita Lainnya
Polres Inhil Sudah Tangani 8 Kasus Karhutla, Sepanjang Tahun 2020
Polsek Pulau Burung Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian yang Rugikan Korban Hingga Belasan Juta
Penjual Togel di Tembilahan Dibekuk Polisi
Polres Bintan Kembali Berhasil Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal di 4 Lokasi Berbeda
Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades
Kok Bisa! Dugaan Politik Uang Tim AMAN Masuk Tahap Penyelidikan
Seorang Mucikari Prostitusi Online Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas
Pria Asal Sako Pangean Kuansing Ditangkap Polisi, Nekat Simpan Sabu Dalam Kamar
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Kampanye di Tanjung Lajau
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam
2 Pelaku Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Pelangiran
Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ungkap PT. Kurma Tidak Pernah Melapor