Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Konsultan Proyek Sebut Pekerjaan Gedung LPKA Klas II Batam Sudah Sesuai Kontrak

BUALBUAL.com - Terkait dengan pemberitaan diberbagai media online yang menyebutkan bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam di Lapas Kilometer (Km)18 Desa Gunung Kijang senilai Rp.16.568, 707.206.57 Miliyar diduga sarat dengan praktek korupsi.
Konsultan Proyek tersebut, Irwan akhirnya angkat bicara mengenai hal tersebut menurutnya pengerjaan Proyek sudah sesuatu sesuai dengan kontrak kontraktor.
"Proyek yang dilaksanakan di batu 18 sudah sesuai dengan kontrak spek dan
tanah yang untuk timbunan memang tanah biasa bukan tanah bauksit, itu yang tercantu di volume," ungkap Irwan kepada media ini melalui sambungan telepon, Selasa(17/11) malam.
Ia pun tidak membantah bahwa pengerjaan proyek tersebut masih tergolong lambat dari waktu yang ditentukan.
"Sekarang baru sekitar 35 persen pengerjaannya," tegasnya.
Akan tetapi, ia menyakini bahwa proyek rampung pada bulan Januari mendatang sesuai dengan kontrak yang berlaku.
"Kalau ada keterlambatan mungkin ada penambahan waktu atau denda itu tergantu pada perjanjian tender," tutupnya.
Diberitakan sebelumya, Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam di Lapas Kilometer (Km)18 Desa Gunung Kijang senilai Rp.16.568, 707.206.57 Miliyar diduga sarat dengan praktek korupsi.
Dari hasil penelusuran media ini di lokasi ditemukan, ada beberapa kejanggalan dalam pekerjaaan Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam ini. Mulai dari penimbunan, besi serta semen tak sesuai spek.
Hal itu terlihat mulai dari tanah timbun yang tak sesuai, yang semestinya tanah Agregat justru terlihat memakai tanah kolin.
Jika ini dibiarkan tentu berbahaya bagi bangunan karena tanah kolin tersebut unsurnya tidak padat dan bangunanya akan mudah retak, begitu juga halnya dengan bahan bangunan seperti besi dan semen, semuanya harus Standar spek.
Untuk diketahui, Pekerjaan Proyek Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam ini berasal dari Dinas Kementrian Hukum dan HAM RI dengan kontrak nomor W.PAS.PAS.10.PB.02.04-964.
Lalu untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam itu sendiri dikerjakan oleh PT Andal Rekacipta Pratama selama 140 hari Kelender kerja yang telah dimulai pengerjaanya tanggal 24 Agustus 2020 yang lalu.
"Sekarang baru lebih kurang 40 persen bang," ungkap salah satu pekerja kepada media ini.
Untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut hingga berita ini dimuat Tim media ini masih berusaha mencari tau terkait siapa PPTK, PPK dan Kontraktor pengawas proyek APBN tersebut.
Berita Lainnya
Mayat Membusuk Di temukan warga, Korban Diduga Gantung Diri
Lagi, Pengunjuk Rasa Bakar Alquran di Depan Kedubes Irak di Kopenhagen, Denmark
Bupati Apri Sujadi Diisukan Dibawa KPK, Pemuda Milanial Bintan Angkat Bicara
Polda Lampung Berduka, Satu Anggota Brimob Meninggal Dunia saat Bertugas di Papua
Umat Muslim di Indonesia Berduka, Innalillahi, Ulama Besar Guru Zuhdi Meninggal Dunia
Sejak Tahun 2015, Akses Jalan Menuju 4 Desa di Pesibar Ini Tidak Tersentuh Pembangunan
Nelayan Rohil Ditemukan Selamat, Setelah Empat Hari Terombang Ambing di Laut
Seorang Ustadz di Inhil Meninggal Dunia pada Saat Sujud Shalat Teraweh
Kejari Karimun Musnahkan 4 Kapal Vietnam dan 1 Kapal Malaysia
Bocah 3 Tahun di Pekanbaru Main Mancis hingga Kebakaran, Sembunyi di Lemari Namun Tewas
Isu Tak Sedap Mengenai Rangkap Pj Penghulu Darussalam, Karang Taruna Minta Bupati Rohil Tinjau Ulang
Sebuah Kapal Motor Kayu Terbakar di Seberang Tembilahan Barat