Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Senilai Rp13,39 Miliar, Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal

BUALBUAL.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau memusnahkan 18,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 13,39 miliar.
Kepala Bidang Penindakan Direktorat Jendreal Bea Cukai Riau, Agus Sartono mengatakan, barang ilegal tersebut berasal dari 52 kali penindakan sejak 2017 hingga 2020.
"Sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal yang kita amankan dan segera dimusnahkan. Ini penindakan dari tahun 2017 hingga 2020 dari operasi pasaran seperti di toko-toko, warung-warung dan jasa kiriman," ucap Agus, Rabu (18/11/2020).
Lanjutnya, pelanggaran yang ditemukan atas penindakan rokok ilegal tersebut berupa rokok tanpa pita cukai yang selanjutnya barang akan dimusnahkan.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal," cakapnya.
"Dengan penurunan jumlah rokok ilegal di pasaran, diharapkan rokok legal dapat mengisi dan menggantikan posisinya di pasar yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara," pungkasnya.
Dari hasil penangkapan sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal, petugas mengamankan sebanyak 60 tersangka dari hasil peredaran barang ilegal tersebut.
"Bagi para tersangka peredaran rokok ilegal dijerat pidana pasal 54 dan 55 UUD 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UUD nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," ujarnya.
Berita Lainnya
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Mei-Juni
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Ringkus 3 Pelaku Narkoba Di Desa Balai Makam
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Amankan Bandar Sabu dengan BB 54,82 Gram
Timsus Gabungan Polres Bengkalis, Tangkap Pelaku Narkoba Shabu Seberat 30 KG
Terdakwa 'G' Kasus Dugaan Korupsi di Disnakertrans Riau Lolos Dari Jerat Hukum
Polsek Kateman Ringkus 1 Pelaku Curat di Kompleks PT PSG Desa Air Tawar
Curi Hewan Ternak, Warga Bandar Agung Ini Berhasil Diringkus Polisi di Ogan Ilir
Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung
Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida
Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga
Perdana, Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Disidang Secara Online
Team Restik Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Pelaku Sempat Lari Ke Hutan