Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Musnahkan 57,7 Kg Paket Tanpa Sertifikat Kesehatan

BUALBUAL.com - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru memusnahkan media pembawa komoditas pertanian atau media pembawa hama penyakit hewan karantina (HKPK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), hasil dari tindakan karantina penahanan, Kamis (19/11/2020).
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, Rina Delfi mengatakan, bahwa komoditas pertanian dari luar negeri ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak memiliki izin dari Kementerian Pertanian.
"Tidak tanggung-tanggung, total berat keseluruhan komoditas pertanian yang dimusnahkan ini beratnya mencapai 57,7 kilogram, yang didapatkan dari 146 kali penahanan di wilayah kerja Kantor Pos Pekanbaru dari bulan Februari hingga November 2020," kata Rina di lokasi pemusnahan, Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, Kamis siang.
Ia menjelaskan bahwa penahanan terjadi berkat kerja sama yang baik antara petugas Karantina dengan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pekanbaru yang melakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray terhadap barang kiriman yang masuk dari luar negeri, yaitu Singapura, Malaysia, Taiwan, Arab Saudi, dan Cina.
"Komoditas pertanian yang dimusnahkan terdiri dari benih tanaman, buah-buahan, bagian tumbuhan, jahe, kapulaga, jamur kering, dan beras ketan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, Ferdi menambahkan, bahwa komoditas pertanian tersebut dimusnahkan karena melanggar Pasal 33 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Komoditas tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari luar negeri (Phytosanitari Certificate) dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Selain itu pemasukan benih dan/atau bibit tumbuhan harus disertai dengan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127 tahun 2014.
"Jumlahnya memang sedikit, tapi resikonya sangat besar, karena sebagian besar komoditas yang kita musnahkan berupa benih tanaman, dimana memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan bagian tanaman lainnya dalam hal membawa penyakit," jelasnya.
"Bakteri Pseudomomnas syringae dan Pseudomonas viridivlava kemungkinan terbawa benih tanaman asal Cina, virus Tobacco streak ilarvirus dan Broad Bean Wiltvirus kemungkinan juga dapat terbawa benih cabai dari Singapura, dan tak kalah dikawatirkan kemungkinan masuknya cendawan Phytophthora citrophthora dan Macrophomina phaseolina dari benih tanaman asal Malaysia", tukasnya.
Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh petugas Bea Cukai serta petugas Kantor Pos Pekanbaru.
Berita Lainnya
4,8 Juta Penduduk Riau Sudah Divaksinasi Covid-19
6 Orang Wartawan Inhil Lulus UKW Muda, Madya dan Utama
SF Hariyanto: Menegaskan Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers
Akan Adanya Demo Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Ini Tanggapan Bupati Rohil
Gubri Inginkan Pejabat Hasil Asesmen Miliki Kreteria Profesional dan Kerja Cepat
Bupati Bengkalis Dampingi Pangdam I/BB Tinjauan Lokasi Pelaksanaan TMMD Di Kecamatan Pinggir
Bupati Inhil Hadiri Sekaligus Buka Pelatihan Digital Marketing Bagi Pelaku UMKM
Baznas Bengkalis Gelar Aksi Kemanusiaan Galang Dana Bantu Palestina
Buktikan Keseriusan Untuk Bengkalis Bermasa, Bupati Bengkalis Paparkan Kebutuhan Dana Pembangunan ke Bappenas
Sengeka Lahan dengan PT IJA, Masyarakat Sungai Bela Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Inhil, SU: Saya Harap Masyarakat Tenang
Hasil Swab Keluar, Dua Orang Warga Inhil Positif Covid-19
Bupati Karimun Resmikan Pos KUK dan Beri Bantuan APD Kepada Kelompok Tani