Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan

Kampar : Bualbual.com 165 hektar kebun kurma di ranah Sungkai Xlll Koto Kampar Tak perlu pakai surat izin Perkebunan Karena ini adalah Tanah masyarakat desa ranah Sungkai, kita hanya sebagai makelar.
Hal ini di sampaikan oleh Safrizal SE sebagai Direktur PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) di tempat kediamannya Salo Kabupaten Kampar Jumat 20/11/2020.
Menurut ketentuan Undang - undang Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”.14 Jun
Di sini sangat miris sekali yang di sampaikan oleh Safrizal selaku Direktur PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI).
Ulasnnya Safrizal kita hanya penanam kurma di lahan mereka jadi Disni tak perlu ada surat izin Perkebunan Karena luas tanah hanya 165 hektar
"Kecuali kebun yang kita tanam kurma itu beribu hektar wajib pakai surat izin Perkebunan,"ucapnya.
Di sampaikan juga oleh Safrizal tentang kebun kurma itu 165 hektar ini telah selasai proses tanam, "baru kita jual lahan masyarakat,"sambungnya
Sebut Safrizal lagi lahan yang kita tanam kurma ini baru seumur jagung umur tanamannya tak mungkin secepat ini berbuah karena kita baru menanam.
"Tanah kebun kurma ini juga perkaling Dalam satu kapling terdiri 6 batang pohon Kurma dan luas skala kaplingan 20 X 30 meter,"pungkasnya
Penulis : Hamdani
Berita Lainnya
Tim Kejari Bintan Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Bintan Pada Tahun 2017
Mantan Teller Bank BRI di Dumai Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah
Disimpan di Kotak Minyak Rambut, 26 Paket Sabu Diamankan dari Warga Kampar
Tim Hukum Kantor Hukum Akmal Bersama Majelis Hakim PA Tembilahan Gelar Descente
Rugikan Keuangan Hingga 8 Triliun, Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas
Sempat Buron, Pelaku Teror di Rumah Humas Kejati Riau Akhirnya Tertangkap
Pelaku Sempat DPO, Akhirnya Tim Satnarkoba Polres Bengkalis. Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba di Duri
Polda Lampung Amankan 4 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang
PN Pekanbaru Nyatakan Belum Berwenang Mengadili Gugatan Syahril Abubakar Terkait Dualisme LAM Riau
Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,
Diduga Tidak Melengkapi Izin IMB 13 Pintu Bangunan Ruko Di Bathin Solapan
Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian