Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Oknum Guru Disidang Karena Ikut Kampanye, Ketua PGRI Riau: Jangan Berpolitik Praktis

BUALBUAL.com - Seorang oknum guru di Kabupaten Pelalawan, Bhr sedang berjuang dari jeratan hukum tindak pidana Pilkada. Bhr diketahui mendukung salah satu paslon di Pilkada Pelalawan.
Pada Rabu (25/11/2020), Bhr harus menjalani sidang tindak pidana Pilkada ke 4 kalinya. Dengan agenda tuntutan jaksa dari Kejari Pelalawan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Ia dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 2 juta, subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Bhr diketahui ikut aktif dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais di Pilkada Pelalawan di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia, Dr Muhammad Syafii MSi mengatakan, jauh sebelum pesta demokrasi di Riau dilaksanakan, sudah menghimbau seluruh guru untuk tidak melakukan politik praktis.
"Sebaiknya para guru baik itu ASN atau honorer jangan terlibat politik praktis. Lakukan saja tugas kita sebagai pendidik mencerdaskan generasi muda bangsa in. Tentunya, dengan kegiatan belajar, mengajar di sekolah," ujar M Syafii kepada media, Kamis (26/11/2020).
Terkait dengan himbauan itu, sebut M Syafii mengatakan, PGRI Riau sudah melakukan MoU dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau. Inisiasi MoU ini lantaran adanya beberapa guru yang dipanggil Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada.
Perjanjian itu, jelasnya, tertuang dengan nomor surat Bawaslu 036/K.RI/HM.00/XI/2020 dan nomor surat PGRI 212/Mou/PP/RIO/XXII/2020 memiliki 13 Bab, dan 18 Pasal dengan masa berlaku perjanjian selama 5 Tahun terhitung sejak tanggal Penandatanganan 11 November 2020.
Syafi’i mengatakan bahwa tujuan perjanjian ini merupakan bentuk kepedulian PGRI Riau terhadap Pendidik maupun tenaga pendidik yang merupakan anggota PGRI di Riau terhindar dari pelanggaran -pelanggaran Pilkada.
"Kami memberikan dukungan kepada Penyelenggara Pemilu Khususnya Bawaslu untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Riau. Jadi, sudah ada imbauannya, sebelum adanya proses Pilkada," jelas dia.***
Berita Lainnya
Jusri Sabri Pertanyakan Pelaporan Dugaan Kasus Perselingkuhan Walikota Tanjungpinang
Bikin Geger Warga, Beruang Madu Berkeliaran di Pekarangan Rumah, BBKSDA Turun Ke Lokasi Desa Alim Inhu
Pasar Cik Puan Pekanbaru Terbakar, Pedagang: Kami Pikir Orang Bakar Sampah
BBKSDA Riau Selamatkan Bayi Gajah Sumatera yang Terlantar di Kebun Sawit
Disuruh Perbaiki Mesin Air, Warga Pekanbaru Tersengat Listrik di Atap Rumah
Begini Kronologi Speed Boot SB Alifira Jurusan Tembilahan- Guntung yang Karam Di Terusan Saka Jalan Desa Bente Mandah
Polsek Kuindra Giat Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai
Warga Desa Pulau Kecil Inhil Ditemukan Tewas Gantung Diri
Pompong Pak Samad Warga Tembilahan Hilang, Jika Menemukan Harap Hubungi Nomor ini
Akan Lakukan Pertemuan dengan Bea dan Cukai, Rombongan Keluarga H Permata Tiba di Karimun
Desi Priyanti Kasi di Dinkes Lingga Jadi Korban Terbaliknya SB Evelin Calisca 01, Pemkab Lingga Turut Berduka
Kantor MPP Pemko Pekanbaru Terbakar