Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Bawaslu: Sudah Diingatkan Sejak Awal
ASN Pelalawan Riau Divonis 4 Bulan karena Kampanye Paslon

BUALBUAL.com - Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan, Khaidir mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan sedari awal terkait potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dialami oleh salah seorang oknum kepala sekolah di Pelalawan.
Baharudin, Kepala SD 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia dijatuhi hukuman karena terbukti mendukung pasangan nomor 4 pada Pilkada Pelalawan.
Khaidiri menjelaskan, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sanksi pidana kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Khaidir menjelaskan, bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat Sentra Gakkumdu dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian," tutur Khaidir.
Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pemilihan tahun ini.
Khaidir berharap agar seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.
"Saya berharap agar seluruh ASN untuk selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," harapnya.
Sebelumnya diberitakan CAKAPLAH.com, Baharudin, oknum kepala sekolah di SD 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau dinyatakan bersalah dalam kasus tindak Pidana Pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa," kata Nurrahmi SH MH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim yang didampingi dua hakim yakni Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, di PN Pelalawan, Jumat (27/11/2020).
Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa menutut terdakwa 2 bulan penjara dengan Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan.
Berita Lainnya
Paguyuban PKMJ Bengkalis Beri Dukungan ke KBS, Kasmarni Ucapkan Terimakasih Kepada Masuri
Petahana Alfedri-Husni Tumbang, Afni-Syamsurizal Menang Telak di Tiga TPS PSU
BPC KKSS Kuindra Ajak Ciptakan Bersama Sama Jaga Stabilitas Keamanan Selama Pemilu
Ingin Lengserkan Posisi SBY, Pendiri Partai Demokrat Desak Kongres Luar Biasa!
Bang Dani Diteriaki Emak-emak Sungai Dusun: Berjuang Terus Pak, Semoga Menang
Ribuan Warga Tanjungpinang Antusias Sambut Rudi Cagub Kepri
Meski Belum Dikukuhkan, Jaringan Relawan Nasional Anis Riau Terus Bergerak
Ini Alasan Masyarakat Concong Sepakati Program 3 Desa 1 Ekskavator
Koodinator Tim UAS Rohil; UAS yang ajak Pak Wahid Ikut Agenda Safarinya di Rohil
Abdul Wahid Jadi narasumber utama dalam acara seresahan hari santri seprovinsi Riau di pelalawan
UU Omnibus Law Menindas Rakyat Kecil? Begini Tanggapan Abdul Wahid
Mantan Gubernur Rusli Zainal Bebas, ini kata Anggota DPR RI Abdul Wahid