Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Musnahkan Barang Bukti, Polres Inhil Blender Sabu dan Ekstasi

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi dengan cara di blender, Rabu (02/12/2020) di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jl. Gajah Mada Kecamatan Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti jenis Sabu dan Ekstasi ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.
Adapun barang bukti di dua lokasi yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak, 799,50 gram Sabu dan Pil Ekstasi sebanyak 2997 butir, Serbuk Ekstasi 195 Gram sedangkan Erimen 5 (H 5) sebanyak 380 butir.
"Oleh karena itu, saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba. dan perlunya dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena Narkoba adalah musuh kita bersama," ungkap Kapolres Inhil.
Ia juga berpesan agar seluruh stakeholder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita diwilayah terkhususnya Inhil.
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan Narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol.
Sementara itu Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebut bahwa BB Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS, DH, HS dan kawanya.
"AS, DH berhasil diamankan pada hari Jumat tangal 13 November 2020 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sedangkan tersangka HS diamankan di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.
Lanjutnya, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/22/XI/2020/Reskrim, 3, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa, lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang.
Sedangkan pengungkapan kasus di perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa 6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu.
Berita Lainnya
Demi Wujudkan Transparansi, Kapolri Gelar Launcing Aplikasi Dumas Presisi
Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas, Ini Penegasan Kapolres Inhu
Wujud Kepedulian Polri, Polsek Siak Hulu Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM
Gelar Police Expo, Kapolda Riau: Saya Ingin Lindungi Riau dari Segala Tindak Kejahatan
Hari Keempat Setelah Melakukan Vaksinasi Sinovac, Begini Keadaan Kapolda Kepri
Vaksin Kemerdekaan, Polda Riau Layani Warga Disabilitas dan Masyarakat Terluar
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil dan Masyarakat Lakukan Perbaikan tangga di Pelabuhan Desa Teluk Bunian
TMMD ke -112, Alat Berat Jadi Senjata Utama Percepatan Penyelesaian Sasaran Fisik
Mobil Koramil Dimanfaatkan Untuk Kelancaran TMMD ke-121 Kodim 1008 Tabalong
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Lampung Utara Bentuk Tim Satgas Anti Begal
Wujud Rasa Syukur Hasil TMMD, Warga Menggelar Acara Syukuran
Polres Tanjungpinang Lakukan Pengamanan di Sejumlah Lokasi yang Dijadikan Arena Balap Liar