Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Penganiayaan dan Perusakan Mobil Milik FL Sudah Memasuki Tahap Penyidikan

BUALBUAL.com - Polsek Dabo Singkep Polres Lingga lakukan penyidikan terhadap perkara penganiayaan dan perusakan mobil serta pagar halaman rumah milik korban FL (52) yang dilakukan tersangka OW alias KP (40) yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 di Rumah korban FL di Sei. Lumpur Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, SH SIK MH melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Ferdyando mengatakan, terhadap laporan Polisi nomor : LP-B/17/XII/2020/KEPRI/RES LINGGA/SPK-POLSEK DABO SINGKEP, tanggal 16 Desember 2020 yang dilaporkan oleh korban FL (52) dalam perkara penganiayaan terhadap dirinya dan perusakan mobil serta pagar halaman rumahnya sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Dalam kasus penganiayaan dan perusakan tersebut terhadap OW als KP (40) telah di tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek di ruangan kerjany, Senin ( 28/12/2020).
Kapolsek menjelaskan bahwa, penganiayan dan perusakan yang dilakukan tersangka OW alias KP dengan cara mendatangi rumah korban FL saat itu korban FL baru pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di Grasi mobil rumahnya, tiba-tiba tersangka OW alias KP datang dengan mengenderai mobil Pick Up dan masuk ke halaman rumah korban.
"Selanjutnya tersangka OW alias KP memutarkan mobilnya depan grasi mobil korban, Kemudian langsung memundurkan mobilnya dan menabrakannya ke mobil korban yang sedang parkir di grasi tersebut.
"Kemudian tersangka OW alias KP langsung turun dari mobil dan mendatangi korban FL yang sedang berdiri disamping mobilnya, Selanjutnya tersangka OW alias KP langsung memukul korban," jelasnya.
Setelah memukul korban, tersangka kembali ke mobilnya dan langsung melarikan diri karena tidak terkendali mobil tersangka menabrak Pagar tembok halaman rumah korban.
Akibat perbuatan tersangka OW alias KP tersebut kepala korban FL mengalami sakit dan bengkak serta memar, sedangkan mobil korban merk. Toyota Rush rusak pada pintu belakang yaitu mengalami kemek/ penyet dan kaca besarnya pecah dan pagar tembok halaman rumah korban rusak sebahagian.
"Terhadap tersangka OW alias KP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolsek.
"Terhadap tersangka OW alias KP tidak dilakukan Penahanan karena yang bersangkutan Proaktif dan di kenakan wajib lapor serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tutup kapolsek.
Berita Lainnya
BNN dan Satres Narkoba Polres Mesuji Berhasil Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Sungai Intan Inhil
Miliki Senpi dan Amunisi Aktif, Petani Asal Tubaba Ditangkap Polisi
Kasus Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Polda Riau Analisa Calon Tersangka
Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Bandar Narkoba Dan Kurir Air Molek
Simpan Sabu, Hr bersama Teman Wanitanya Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Curi Motor, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polres Inhil
Kemenkumham: 70 Narapidana Riau Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 1 Langsung Bebas
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan
Begini Alasan Kejati Tahan Yan Prana, Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak
Enam Orang diduga Perusak Stasiun KA Blambangan Berhasil di amankan Polres Lampung.