Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Sengketa Pilkada Pelalawan
Terkuak Dosa-dosa Kubu Paslon ADIRA, Dengan Barang Bukti 51 Paket Sembako Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
.jpg)
BUALBUAL.com - Meskipun sudah dinyatakan kalah telak di Pilkada Pelalawan, 'dosa-dosa' mengkaitkan kubu Pasangan Calon (Paslon) nomor 4, Adi Sukemi-M Rais (Adira) terus terkuak.
Dua pelanggaran tindak pidana Pilkada sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Satu lagi, adalah temuan 51 paket Sembako terhadap seorang terdakwa Simon Siahaan.
Pada sidang yang digelar di PN Pelalawan, Jumat (8/1/2021) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Marthalius, SH menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Sidang dengan materi tuntutan dari JPU itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.
Pada sidang ini, terdakwa Simon Siahaan didakwa melanggar pasal 187 A, junto pasal 73 ayat (4) Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas undang-undang RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Dengan memeriksa berbagai orang saksi, maka terdakwa dituntut tiga tahun penjara," terang JPU Marthalius.
Sebagai data tambahan, sebelumnya, terdakwa Simon Siahaan tertangkap basah menyimpan 51 paket sembako milik Paslon nomor urut 4, Adi Sukemi-M Rais yang merupakan salah satu kontestan Pilkada Pelalawan.
51 paket sembako tersebut awalnya ditemukan tim Harimau Kampar dari Polda Riau, di kontrakan terdakwa, tepatnya di Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Pengungkapan ini, lantaran terdakwa terlibat sindikat kepemilikan Sabu seberat 20 kilogram yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis. Setelah dikembangkan, di kontrakan terdakwa ditemukan 51 paket sembako bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati. Walhasil, petugas kala itu menyerahkan temuan ini ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Pelalawan untuk ditindaklanjuti.
Berita Lainnya
Pelaku Pencurian Handphone dan Laptop di Desa Air Tawar Berhasil Diringkus Polisi
Perampokan Truk Bermuatan Inti Sawit, 2 Pelaku Ditangkap 12 Buron
Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Seorang Pria di Inhil Rencanakan Pembunuhan
Seorang Penumpang KMP CMA Bawa Rokok Ilegal 150 Slop, Diamankan Bea Cukai Bengkalis
Polisi Riau Amankan Pelaku Penistaan Agama Terkait Postingan di Facebook
Korupsi Paket Ramadhan? Kejaksaan Ungkap Dugaan Penyimpangan di Baznas Inhil
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?
Polsek Penawartama, Tulang Bawang Identifikasi Mayat Tergantung di Pohon Karet
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 3304 Unit Handphone di Perairan Pulau Patah
Polisi Bekuk Tukang Begal dan Pemerkosa di Riau
Kecanduan Nonton Video Porno, Remaja di Kampar Cabuli Balita
Patroli Dialogis, Personel Polsek Kuindra Ajak Jaga Stabilitas Keamanan