Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Pemuda Asal Tembilahan Larikan Gadis Bawah Umur

BUALBUAL.com - Seorang pemuda asal Tembilahan Inhil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar di Daerah Panam Kota Pekanbaru, karena melarikan anak gadis dibawah umur asal Kampar. Terduga pelaku dan korban ditemukan petugas pada Senin malam (15/02/2021).
Tersangka yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar ini adalah RY (22) warga Kota Tembilahan Kabupaten Inderagiri Hilir, Riau. Penangkapan tersangka RY ini atas laporan A (45) warga Kecamatan Tambang Kampar, karena pelaku telah melarikan anak gadis dari pelapor yang baru berusia 15 tahun.
Peristiwa ini berawal pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu pelapor ditelpon oleh guru anaknya disalahsatu pesantren di Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, Gurunya itu mengatakan bahwa anaknya D tidak berada di Asrama sejak pukul 12.00 WIB siang tadi.
Pelapor kemudian mencari anak gadisnya itu beberapa tempat namun tidak berhasil menemukannya, kemudian atas saran gurunya lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK perintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mencari korban serta mengungkap kasus ini.
Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta alat bukti lainnya, didapat informasi bahwa korban berada di daerah Panam Kota Pekanbaru, selanjutnya pada Senin malam (15/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Darman beserta anggota melihat seorang perempuan yang mirip dengan foto korban yang diberikan pelapor, tengah berjalan dengan seorang laki-laki.
Petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut dan kemudian melakukan interogasi terhadap mereka, dari hasil interogasi diketahui bahwa perempuan yang ditemukan petugas itu adalah korban sdri. D bersama tersangka RY, keduanya lalu dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka RY kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 (1) KUH Pidana, yaitu melarikan wanita yang belum cukup umur yang diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
Berita Lainnya
Empat Kali Berturut-turut Mencuri dan Terekam CCTv di Swalayan, Pria 46 Tahun di Pekanbaru Diringkus Polisi
Eks Kakanwil BPN Riau Beli Tanah di Palembang Rp1 Miliar, Namun di Akte Ditulis Rp486 Juta
Seorang Wanita Kurir Sabu Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat
Dua Pelaku Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Diduga Penjual Narkoba
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pelemparan Kantor MUI Lampung, Diduga Motif Karena Wanita
Kuatkan Bukti-Bukti Kasus Suap, KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Bupati Andi Putra
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Hoaks Korban Begal
Warga Rumbai Pesisir Ini Bonyok Dihajar Massa
Kantor KUA Dibongkar Maling, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar
Gegara Hp Digadai, Suami Nekad Habisi Nyawa Istri