Pemuda Asal Tembilahan Larikan Gadis Bawah Umur
BUALBUAL.com - Seorang pemuda asal Tembilahan Inhil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar di Daerah Panam Kota Pekanbaru, karena melarikan anak gadis dibawah umur asal Kampar. Terduga pelaku dan korban ditemukan petugas pada Senin malam (15/02/2021).
Tersangka yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar ini adalah RY (22) warga Kota Tembilahan Kabupaten Inderagiri Hilir, Riau. Penangkapan tersangka RY ini atas laporan A (45) warga Kecamatan Tambang Kampar, karena pelaku telah melarikan anak gadis dari pelapor yang baru berusia 15 tahun.
Peristiwa ini berawal pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu pelapor ditelpon oleh guru anaknya disalahsatu pesantren di Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, Gurunya itu mengatakan bahwa anaknya D tidak berada di Asrama sejak pukul 12.00 WIB siang tadi.
Pelapor kemudian mencari anak gadisnya itu beberapa tempat namun tidak berhasil menemukannya, kemudian atas saran gurunya lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK perintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mencari korban serta mengungkap kasus ini.
Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta alat bukti lainnya, didapat informasi bahwa korban berada di daerah Panam Kota Pekanbaru, selanjutnya pada Senin malam (15/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Darman beserta anggota melihat seorang perempuan yang mirip dengan foto korban yang diberikan pelapor, tengah berjalan dengan seorang laki-laki.
Petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut dan kemudian melakukan interogasi terhadap mereka, dari hasil interogasi diketahui bahwa perempuan yang ditemukan petugas itu adalah korban sdri. D bersama tersangka RY, keduanya lalu dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka RY kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 (1) KUH Pidana, yaitu melarikan wanita yang belum cukup umur yang diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
Berita Lainnya
Diduga Aksi Teror Pelemparan Kepala Anjing, Akhirnya Tertangkap Polda Riau
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Merbau Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara
Mencuri dan Rusakan Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi
Pencuri 3 Unit Hp di Sungai Beringin Berhasil Dibekuk Polisi
Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Mencuat, Tipikor Lakukan Pemeriksaan
Polsek Bintan Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur
Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampura Diringkus Polisi
Tim Cobra Polres Lampura Amankan 2 Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Way Melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampura
Dua Begal Diringkus Jatanras Polres Inhu, Kerap Beraksi di Jalan Elak Air Molek
Pria di Pekanbaru Bobol Rumah Tetangganya, Rugikan Korban Hingga Puluhan Juta
Kasus KDRT dan Kekerasan Anak yang Dilakukan Warga Singapore, Saksi Korban: Dipicu Hal Sepele