Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Ketua Umum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

BUALBUAL.com - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi.
Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.
Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaannya.
"Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah," pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. ***
Berita Lainnya
Pada 109 Tahun yang lalu, Tembilahan Ibukota Onderafdeeling Indragirische Benedenlanden
Pemuda Pemudi Sukseskan Kegiatan HUT RI ke-77 Lingkungan I Kelurahan Tanjung Aman
Pengurus DPD dan DPC Laskar Melayu Riau Inhil Periode 2021 - 2025 Resmi Dikukuhkan
Saparman Nahkodai IPSS Provinsi Riau Periode 2021-2026
Bagus Santoso: Situs Budaya Peninggalan Sejarah Harus Terjaga
Pengurus DPC PJID Kabupaten Rohil Periode 2021-2024 Secara Resmi Dilantik
Khairul Dorong Generasi Muda Tempatan Calonkan Diri di Pilkades Inhil Tahun 2021
Perhutani Terima Kunjungan Silahturahmi Perkumpulan GNI-Berbangsa Purwakarta
'Takkan Duanu Hilang di Laut Inhil', Ekosistem dan Biotanya Selalu Dijaga
Syair Surat Kapal Merupakan Salah satu Tradisi Masyarakat Indragiri
DPD Geram Kepri Bersatu Kota Batam Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Suku Laut di Pulau Air Mas
Cocok Untuk Referensi Caleg, Inilah 3 Kecamatan Selalu Ramai dan Heboh? di Kabupaten Indragiri Hilir Riau