Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Aneh!! Liaison Officer Paslon 03 Pilkada Pesibar Tidak Tau Jumlah SK Relawan

BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian mendengarkan keterangan saksi, pada sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung, Rabu (23/2/2021).
Link panel 2 MKRI sidang perkara No. 39/BHP.BUP-XIX/2021.
Sidang tersebut dihadiri tim kuasa hukum pemohon Hermansyah Dulaimi, SH MH dan Ahmad Handoko, SH MH secara Luring serta Alpi Zabadi, SH MH mendampingi 3 saksi fakta dari pemohon secara Daring. Serta pihak termohon KPU Pesisir Barat dan pihak terkait dari Liaison Officer (LO) dari Paslon 03 Agus Istiqlal & Zulqoini yang semua saksi di sumpah di atas kitab suci Alquran.
Menurut jalannya persidangan keterangan dari 3 saksi fakta pemohon, dengan menceritakan apa adanya fakta yang terjadi di saat Pilkada oleh masing-masing saksi pemohon, dari mulai intimidasi pemecatan dan bantuan sosial di cabut, pemberian uang 100.00 dengan SK relawan untuk memilih Paslon 03. Serta menceritakan kejadian di TPS 5 pekon ulok Mukti kecamatan ngambur.
Windari (LO) Liaison officer dari Paslon 03 Agus Istiqlal & Zulqoini yang beralamat Dusun Negara Kecamatan Karya Penggawa, saat diberikan pertanyaan oleh pemohon, banyak kejanggalan jawaban LO Paslon 03 terkait surat keputusan (SK) relawan.
Pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum pemohon adalah.
- Siapa yang memberikan surat keputusan SK pengangkatan relawan.? Windari menjawab "kurang tau"
- Apakah semua SK relawan ini di tandatangani oleh Paslon 03 Agus Istiqlal & Zulqoini, ? dan jawabanya Windari "iya".
- Apakah anda pihak LO tau setiap pekon dan dusun mengetahui berapa jumlah SK relawan dari Paslon 03.? Dan Windari menjawab "itu saya tidak tau karena itu bukan saya yang urus".
- Dan apakah isi dari SK sebagai tim relawan dalam setiap keputusan sudah mencantumkan nama dan alamat lengkap.? Windari pun menjawab, Saya kurang tau.
- apakah benar relawan itu diberi uang transpor untuk setiap relawan atau hanya SK saja..? Dan jawaban Windari " Tidak tau".
Menurut Alfi Zabadi, SH MH selaku tim kuasa hukum dari saksi pemohon secara kacamata saya mengatakan, secara posisi dia sebagai LO otomatis dia sangat mengetahui berapa jumlah SK relawan dari pihak 03 Agus Istiqlal & Zulqoini, karena itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai LO Tegasnya.
"Tidak sepatutnya Windari saksi dari pihak terkait sebagai LO tidak mengetahui berapa jumlah orang yang sudah di didata sebagai penerima SK relawan, biarlah majelis hakim serta masyarakat kabupaten pesisir barat yang menilai itu semua," ungkapnya.
"Kami sebagai pihak pemohon sangat yakin atas keputusan majelis untuk mengungkap kecurangan di pilkada pesisir barat Lampung. Dan kita tunggu Jadwal pembacaan putusan dari MK yang diagendakan tanggal 19 sampai dengan 24 maret 2021," pungkasnya.
Berita Lainnya
UAS Sebut Pasangan Abdul Wahid-SF.Hariyanto Merupakan Kombinasi Santri dan Teknokrat, Dunia dan Akhirat
Wow!!! Tak Tanggung - Tanggung, Paslon Ridho Siapkan 8 Kuasa Hukum Hadapi Sidang MK
Milenial Maju dan Bermartabat Pindah Haluan, Deklarasi Dukung Abdul Wahid-SF. Hariyanto
Hajjah Junaida Pengusaha Migas, Siap Ramaikan Pesta Demokrasi Pilkada Inhil
Kampanye Terakhir, Kade Turun Langsung Kompoi di Jalan
Siti Aisyah DPR RI Gagas Optimisme Politik Sehat
Karena Perjuangkan Tanah Ulayat, Majelis Sakai Riau Dukung Penuh KDI
Menjelang Pilkada, Pemerintah Ingatkan Potensi Korupsi Dana Bansos Covid 19
JMSI Riau Ngopi Bareng dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
Nama Syamsuar dan HM Wardan Belum Masuk DCT Golkar, BAPPILU Golkar Riau: Kita Lihat Saja Nanti, Semuanya Masih Memungkinkan
HM Wardan Dipecat dari Ketua Golkar, Edy Sindrang: Tidak Perlu Panik dan Tidak Ada yang Salah, Itu Sudah Sesuai Aturan Partai
Tim Relawan Sinergi Jemput Aspirasi Masyarakat Pulau Mantang