Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Berhasil Amankan Hewan Dilindungi, DPKP Inhil Serahkan Ular Sanca Batik ke BKSDA Rengat

BUALBUAL.com - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil berhasil mengamankan hewan dilindungi jenis Ular Phyton atau Ular Sanca Batik (Phyton Reticulatus), di Gang Misfaka Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Minggu (14/03/2021).
Ular yang memiliki corak menyerupai batik ini kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) perwakilan Rengat, Selasa (16/03/2021).
Menurut Kepala Dinas PKP Kabupaten Inhil, Eddiwan Shasby mengatakan, karena jenis ular yang cukup besar dan jika dikembalikan ke habitatnya untuk di daerah Inhil dikhawatir dapat membahayakan masyarakat, oleh karena itu kita langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini UPT Kehutanan di Tembilahan dan selanjutnya disarankan berkoordinasi ke BKSDA Perwakilan Rengat.
"Karena hewan ini termasuk yang dilindungi, Kepala Wilayah Administrasi Kehutanan Rengat langsung datang ke Tembilahan dengan didampingi UPT Kehutanan Tembilahan ( Polhut )," ujarnya
"Alhamdulillah hasil diskusi dan pertemuan tersebut disepakati bahwa hewan jenis Phyton langsung dibawa ke BKSDA Rengat untuk ditangani lebih lanjut dan kemudian direncanakan akan dilepas kembali ke habitatnya Hutan Kerumutan," jelas Eddiwan.
Menurut Eddiwan, ular sepanjang 7 meter tersebut berhasil diamankan Tim Rescue DPKP Inhil berdasarkan aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran ular tersebut.
"Kami meminta kepada masyarakat agar selalu berhati- hati terutama di lokasi ditemukan ular phyton tersebut, karena berdasarkan informasi masyarakat setempat yang diterima oleh DPKP masih ada 1 ekor lagi ular phyton dan ukurannya lebih besar dari yang kita temukan sekarang," ungkapnya Eddiwan.
"Dan apabila ada masyarakat menemui atau melihat ular phyton jenis yang sama agar dapat melaporkan ke Tim Rescue DPKP Inhil untuk segera kita tindaklanjuti," pintanya.
Data DPKP Inhil sampai dengan Bulan Maret 2021 menindaklanjuti laporan terkait binatang atau hewan yang membahayakan masyarakat sebagai berikut: Ular jenis Kobra 3 ekor, Ular Sawah 2 ekor, Ular Phyton 1 ekor, Tawon 2 sarang, Lebah 1 sarang, Kucing 1 ekor dan Monyet 1 ekor.
Berita Lainnya
BMKG Pekanbaru : Riau Masih Berpotensi Hujan
PT JJP Diduga PHK Karyawan Sembarangan, Syafrijal: Saya Ingin Hak Saya Diberikan
Ketua DPD FWJI Lampung Tegaskan Dugaan KKN Proyek Rekontruksi Anjungan Waykanan 2017 Jadi Barometer APH
Banjir, Warga 3 Perumahan Takut Diterkam Buaya
Warga Riau Heboh Terkait Beredarnya Video dan Foto Dugaan Pernikahan Sesama Jenis
Anggota Brimob Riau Curhat di Medsos, Ngaku Kerap Setor Uang ke Komandannya Capai 650 Juta Rupiah
Gedung Stadion Kotabumi Kurang Perhatian dari Pemkab Lampung Utara
Ini Tujuan Aksi Damai Organisasi PSHT Datang ke Polres Tulang Bawang Barat
MS dan Istri Diduga di PHK Sepihak oleh Perusahaan, Dinasker Inhil: Kami Akan Panggil PT THIP
Speedboat Dihantam Gelombang di Kuala Patah Parang, ABK Hilang dan Nahkoda Meninggal Dunia
Ada Kriminalisasi di Sengketa Lahan, Sandi Baiwa dan Tim Daftarkan Gugatan PMH ke PN Rengat
Mahasiswa Dobrak Pagar dan Bakar Ban di Depan Kantor Bupati Bengkalis