Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Pelaku Curanmor di Desa Way Isom Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan

BUALBUAL.com - Kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang terjadi lebih kurang satu bulan lalu (26/2/2021) di Desa Way Isom Kecamatan Sungkai Barat Lampung Utara berhasil di ungkap Polsek Sungkai Selatan.
Hal ini di sampaikan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie R. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, Rabu (17/3/2021).
Diterangkan oleh Kompol Arjon, kejadian bermula dari korban Rusli (15) warga Desa Way Isom pada hari Jumat (26/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB datang berkunjung ke rumah rekannya Apri yang juga merupakan warga sedesanya menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Revo warna merah Nompool A 6452 KQ yang masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).
Kendaraan diparkirkan di halaman depan rumah, sekira pukul 23.00 WIB saat korban hendak kembali, diketahui sepeda motor sudah raib, korban melaporkan kepada orang tuanya Asroni dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sungkai Selatan.
Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tim opsnal yang dipimpin Panit 2 Reskrim melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku yang identitasnya telah kita ketahui.
Lanjut Arjon, pada Selasa (16/3/2021) sekira pukul 16.00 WIB, terhadap terduga pelaku inisial KRM (20) warga Desa Way Isom Kecamatan Sungkai Barat berhasil kita ringkus di sebuah rumah di Desa Way Isom.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap KRM terkait barang bukti kendaraan sepeda motor korban, diterangkan oleh nya telah di jual ke wilayah Kabupaten Way Kanan seharga Rp.1.200,000 dengan diantar oleh rekannya BS (20) warga Desa Way Isom menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat Nompol yang pada waktu bersamaan, juga kita amankan," papar Kompol Arjon.
Kini kedua terduga pelaku KRM dan BS berikut barang bukti yang dipergunakan telah diamakan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kompol Arjon.
Berita Lainnya
Polres Inhu Temukan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
Kasus Tipikor Hotel Kuansing: Mantan SVP PT Waskita Karya Berikan Kesaksian Penting
Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa
Kapolda Riau: Mulai Hari Ini Dia Bukan Anggota! Saya Minta Hakim Hukum Berat Pengkhianat Bangsa
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
Lima Direhabilitasi, Pesta Narkoba di Kamar Hotel Saat PSBB Satu Pelaku Jadi Tersangka
Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,
Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan
Di 3 Lokasi, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 3 Pengedar Narkotika Daun Ganja Kering
Nekat Curi Kontak Infak, Pria Ini Dibekuk Personil Polsek Tambusai Utara
Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Kembali Berulah, Residivis Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan