Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Bejattt.. Seorang Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Kandung

BUALBUAL.com - Satuan Reskrim Polres Bintan yang pimpin oleh AKP Dwihatmoko selaku Kasat Reskrim Polres Bintan beserta Timnya berhasil membongkar kasus yang mengagetkan kita semua yaitu sang ayah menyetubuhi anak kandungnya, Kamis (22/04/2021).
Adapun kronologi kejadian menurut Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko mengatakan, pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB pelapor melihat terlapor sedang mencoba menyetubuhi anak kandung terlapor dan pelapor menanyak kepada korban, lalu korban menceritakan bahwa sekitar bulan Desember 2020, korban sedang tidur di depan ruangan televisi (TV) bersama terlapor, terlapor memegang paha dan menarik celana lalu memaksa membuka celana korban.
Lanjutnya, terlapor memaksa untuk melakukan hubungan badan dan jika korban tidak mau akan diancam ditusuk menggunakan pisau oleh terlapor.
"Persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara membuka paksa pakaian korban dibagian celana dan celana dalam. Terlapor melakukan aksi bejat tersebut selama kurang lebih 10 menit. Akibatnya korban mengalami sakit pada bagian kelamin disaat buang air kecil. Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor melaporkan ke Polres Bintan untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Akibat dari perbuatan sang ayah dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Penyidik yaitu 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih dengan lengan warna pink, 1 (satu) helai celana pendek warna putih dengan garis warna pink, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, dan 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu.
Berita Lainnya
Jual Togel Diwarung, Pria Asal Desa Penyaguan Dibekuk Polsek Batang Gansal
Tim Opsnal Polsek Abung Barat Amankan Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan
6 Spesialis Perampok Sarang Burung Walet di Rohil Berhasil Dibekuk Polisi di Daerah Sumut
Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda, Salah Satu Pelaku Oknum Kadus
'Duet Srigala Utara' Berhasil Bekuk Dua DPO Kasus Curat
Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur
Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Kuindra Giat Patroli Malam
2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun
Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE
Polsek Enok Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Satops Patnal Rutan Gelar Razia Rutin Kamar Hunian WBP Kelas I Tanjungpinang