Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raya

BUALBUAL.com - Tim Reskrim Polsek Tanjung Raya kabupaten Mesuji berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Kamis (22/04) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Herlita Sari (27) warga Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Bawaslu Brabasan.
Menurut Kapolres Mesuji AKBP Alim melalui Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi mengatakan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti di jalan depan Mapolsek saat ia akan membawa kabur barang hasil curiannya ke arah desa Wiralaga dan diketahui pelaku adalah warga desa Wiralaga 1 kecamatan Mesuji kabupaten Mesuji.
Lanjutnya, Kejadian bermula saat korban sepulang dari bekerja di kantor Bawaslu Brabasan mampir di rumah pamannya yang berada di desa Brabasan kecamatan Tanjung Raya dan memarkirkan motornya di halaman rumah, sewaktu korban di dalam rumah sedang asik ngobrol dengan paman dan bibi nya, saat itulah pelaku melakukan aksinya.
"Aksi pelaku diketahui setelah korban ingin pamitan pulang sekira pukul 16.00 dan didapati motor tersebut telah raib di bawa pencuri," ujar Kapolsek.
Kemudian korban bersama pamannya mencoba mencari di sekeliling rumah akan tetapi tidak di dapati motor tersebut dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung raya.
Setelah mendapat laporan jajaran Polsek Tanjung Raya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyetopan di depan Mapolsek karena menurut informasi pelaku lari ke arah desa Wiralaga. Saat pelaku melintas, team langsung bergegas untuk memberhentikannya dan benar di dapati motor dengan ciri-ciri tersebut yang di bawa pelaku dan tanpa menggunakan kunci.
"Kemudian team melakukan penggeledahan dan didapati 1 pucuk senjata tajam, 1 buah kunci T dan satu unit sepeda motor," jelas Iptu Suldi.
"Pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana pertama kali akan tetapi sudah beberapa kali dan dia adalah salah satu komplotan dari tersangka Bayu yang sudah meninggal dunia," ungkap Kapolsek.
"Dengan kejadian tersebut Pelaku akan dikenakan pasal 363 subsider 362 KUHP, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Berita Lainnya
Edarkan Uang Palsu, Sepasang Muda -Mudi Ini Ditangkap Polsek Bukit Bestari
Apresiasi putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor
Sat Resnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Di Seberida
Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai
Jelang Ramadhan, Polres Lampura Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor
Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Batang Cenaku
Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Bangun Jaya Disikat Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diamankan Polda Lampung
Pemuda Rengat Diringkus Polres Inhu, Miliki 17 Paket Sabu
Seorang Suami di Tulang Bawang Laporkan Istrinya karena Menikah Lagi dengan Pria Lain
Terekam CCTV, 2 Pelaku Pencurian HP Milik Mahasiswa Ditangkap Polsek Kampar
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara