Kadivkum Polri Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Kepri
BUALBUAL.com - Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen. Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro membuka kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kepri di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Senin (26/4/2018).
Hadir dalam kegiatan tersebut Karosunluhkum, Wakapolda Kepri, Kabidkum Polda Kepri, PJU Polda Kepri, Perwakilan Pengusaha Batam, Perwakilan Awak Media, Perwakilan Mahasiswa Batam, Perwakilan Kerukunan Tionghoa dan Instansi Terkait.
Dalam kesempatan tersebut Kepala divisi hukum (Kadivkum) Polri mengatakan, penyuluhan hukum untuk masyarakat sangat penting dilakukan dalam menumbuhkan pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menjalankan kehidupannya.
Kadivkum Polri menyampaikan materi penyuluhan hukum yang akan disampaikan pada pertemuan ini yaitu tentang penelitian masyarakat pengamanan Swakarsa dan penanganan hoaks.
“Komunikasi masyarakat atau disingkat Polmas telah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 tentang kepolisian masyarakat mempunyai makna suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalah. Melalui strategi Polmas masyarakat pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya diikutsertakan dalam melakukan upaya-upaya penangkalan pencegahan dan penanggulangan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara kemitraan yang setara dengan Polri mulai dari penentuan kebijakan sampai dengan implementasinya,” tutur Suryanbodo Asmoro.
Materi lain dalam penyuluhan ini adalah pengamanan Swakarsa atau yang disebut dengan PAM Swakarsa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2000 tentang pengamanan Swakarsa.
Pada era keterbukaan di dalam kemajuan teknologi saat ini semua orang bisa bersuara namun tentu harus disertai dengan tanggung jawab untuk membuktikan bahwa informasi yang disebarkan itu valid. Berita bohong atau yang biasa disebut hoax menjadi suatu permasalahan besar yang bisa menciptakan disharmonisasi didalam masyarakat yang dalam kenyataannya bisa berujung pada proses pidana.
"Strategi dalam penanganan hoax selain preventif dan preventif adalah melalui penegakan hukum atau tindakan Represif yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Semua hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat untuk dipahami dan sekaligus mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban karena ketidaktahuannya akan peraturan tersebut," tutup Kadivkum Polri.
Berita Lainnya
Janda Tua yang Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni Ini, Dapat Bantuan Dari Kapolres Karimun
Cuaca Mendukung, Material Perbaikan Mutu Jalan TMMD di HST Terus Didatangkan
Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat, Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Rutin Patroli di Jam Rawan
Jelang Lebaran, Polres Lampung Utara Monitoring Minyak Goreng
Antisipasi Corona, Polsek Tanjungpinang Barat Bagikan Masker Gratis kepada Masyarakat
Kapolda Riau Inisiasi Renovasi Masjid Tua di Kampar
Sambut Bulan Puasa Ramadhan 1443 H, Satlantas Polres Bengkalis Amankan Belasan Knalpot Resing Di Duri
Pentingnya Pemahaman tentang Stunting, Posyandu dan Posbindu PTM
Petugas Gabungan Polresta Pekanbaru Amankan 30 Unit Sepeda Motor Balap Liar
Polres Inhil Layani Vaksinasi di Pasar Murah Besutan Kadin
Kapolres Lampung Utara resmikan Pol Subsektor Abung Kunang
Antisipasi Cuaca dalam Pengerjaan TMMD ke 113, Ini Upaya Kodim 0619/Purwakarta