Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021

BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Kemudian untuk cuti, para ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut. Bahkan, selan cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.
Larangan-larangan itu dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak, dan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil. Begitu juga dengan pembatasan cuti, seperti cuti melahirkan dan lain sebagainya.
Menurut Bupati, surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI nomor: 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T," kata Bupati.
Dia menjelaskan, 5M dan 3T yang dimaksud adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment dan perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk kedisiplinan, ditegaskan Bupati, bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berita Lainnya
Bupati Mesuji Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah
Bupati HM Wardan Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi 2021 bersama Presiden Jokowi Secara Virtual
Gubernur Kepri Hadiri Pelantikan BPC KKSS Kecamatan Kundur
Bupati HM Wardan Pinta Pengerjaan Jembatan Pulau Kecil Reteh Terus Digesa
Gubernur Riau Cek Kuota Minyak Goreng
Pemkab Inhil Ikuti Apel Milad Riau ke-64, 'Bangkit Bersama Menuju Riau Berdaya Saing'
Pastikan Pelayanan Cepat Bagi Masyarakat, Plt Bupati Bintan Crosscheck Langsung Ke Lapangan
Wabup SU Buka Rakor Penanggulangan Kemiskinan di Inhil
Pemkab Inhil Terus Gesa Validasi Data Demi Menjamin Kesehatan Masyarakat Melalui UHC
Kepada Channel News Asia, Gubernur Ansar Paparkan Potensi Kerjasama Kepri-Singapura
Bupati Inhil Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2023
Bupati Inhil Hadiri Peringatan Haul Akbar Syekh Abdul Qadir AL-Jailani