Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Curi Uang di Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pemuda yang mencuri uang di dalam kotak amal masjid.
Dua pemuda tersebut ditangkap pada hari Rabu (28/04/2021), sekira pukul 09.00 WIB, di rumahnya masing-masing yang ada di Kampung Tunggal Warga.
"Dua pemuda yang berhasil ditangkap ini berinisial BN (22), berstatus pengangguran dan AP (16), berstatus pelajar. Mereka merupakan penduduk Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (29/04/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, pertama kali diketahuinya kalau uang yang berada di dalam kotak amal milik Masjid Nurul Hidayah yang berada di Kampung Tunggal Warga telah hilang, saat pelapor H. Kohar Abdurrahman (38), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pengurus masjid dan tinggal di kampung setempat, usai melaksanakan sholat magrib, hari Senin (26/04/2021) malam.
Pelapor melihat kotak amal yang berada di teras samping pintu masjid sudah dalam keadaan dijebol oleh orang, yang mana pencurian uang di dalam kotak amal masjid ini sudah yang kedua kalinya terjadi.
"Setelah pelapor melihat rekaman CCTV, terlihat ada dua orang pemuda yang mencongkel kotak amal masjid dan mencuri uang di dalamnya. Pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang," jelas AKP Sandy.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua pemuda pencuri uang di dalam kotak amal Masjid Nurul Hidayah berhasil ditangkap.
Dari tangan dua pemuda ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebanyak Rp. 1.477.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Dua pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Lainnya
Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja
Empat Kurir Pembawa 22 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Mati oleh JPU Kejari Pekanbaru
Seorang Bandar Judi Sijie Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karimun
Diduga Korupsi, Kejati Riau akan Periksa CV Maju Jaya
Polsek Bintan Timur Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor
Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'
Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pelalawan Amankan Pemuda 25 Tahun
Satres Narkoba Polres Way Kanan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pasien Tampar Seorang Perawat, Karena Tidak Terima Diingatkan untuk Pakai Masker
Oknum Anggota DPRD di Tubaba Ditahan Polisi Terkait Kasus Ini!
Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Inhu Diperkosa Seorang Pria Bejat
Polres Bintan Grebek Tambang Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang