Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Bintan Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Asal Tanjungpinang

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang nomor 33 tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi corona virus disease 2019 (covid-19) tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang, yang telah ditandatangani Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP yang berlaku mulai tanggal 18 Mei 2021.
Pemko telah menetapkan Hotel Lohass yang berada di Jalan Kawal Bintan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien covid-19 efektif mulai sabtu (22/5) yang sebelumnya pasien isolasi mandiri berada di gedung LPMP KM 16.
Berdasarkan Perwako tersebut, pelaksanaan isolasi mandiri dilakukan di fasilitas publik yang disediakan Pemerintah Daerah. Pasien tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dengan kewajiban memenuhi syarat yaitu ruang isolasi memiliki ventilasi, cahaya, dan sirkulasi udara yang memadai.
Memiliki kamar mandi sendiri, membuka jendela secara berkala, alat makan sendiri dan setelah selesai makan segera dicuci dengan sabun, pakaian yang telah dipakai dimasukkan ke dalam plastik tertutup dan tidak boleh dicampur dengan pakaian anggota keluarga lain, mengukur suhu badan 2 kali sehari dan selalu memberikan informasi tentang kondisi kesehatannya kepada puskesmas terdekat.
Dan untuk kepentingan pengawasan dan pemantauan, pasien isolasi mandiri wajib melaporkan kepada RT, RW, dan lurah setempat agar dapat dilakukan pemantauan secara berkala.
Selain itu juga di dalam perwako tersebut disebutkan hak pasien isolasi mandiri selama berada di tempat fasilitas publik yang disediakan pemerintah, yaitu pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, konsumsi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Setiap pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang tidak melaksanakan kewajiban isolasi mandiri di fasilitas publik maupun di rumah sebagaimana di atur dalam Perwako dapat dikenakan sanksi administratif.
“Sanksi berupa teguran tertulis, dan tidak diberikan pelayanan publik selama 6 (enam) bulan, yaitu pelayanan administrasi kependudukan, dan pelayanan jamkesda”, jelas Rahma.
Sanki keras juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. “Khusus bagi ASN yang dinyatakan sebagai pasien tanpa gejala dan pasien gejala ringan yang tidak melaksanakan isolasi mandiri diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil”, tambahnya.
Rahma mengatakan bahwa segala sesuatunya telah diatur dalam Perwako yang telah jelas menjabarkan beberapa poin penting dalam penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
"Perwako ini telah mengatur segala sesuatunya untuk warga Kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19 baik yang tanpa gejala maupun gejala ringan mengenai pedoman isolasi mandiri," tambahnya.
Terkait semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Rahma terus mengimbau agar masyarakat untuk lebih ketat menjalankan protokol kesehatan.
"Saat ini kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang mengalami peningkatan, meskipun pasien yang sembuh juga cukup banyak, akan tetapi masyarakat yang lain harus terus ketat menjalankan prokes, jangan lengah dan tetap berdoa agar pandemi ini segera berakhir, kepada masyarakat yang sedang isolasi mandiri di rumah harus benar-benar menahan diri untuk tidak keluar rumah sampai dengan masa isolasi selesai," imbaunya.
Berdasarkan laporan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang pada hari Kamis (20/5) terjadi penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 54 kasus, pasien sembuh sebanyak 49 kasus dan kasus meninggal dunia terdapat 1 kasus. Untuk pasien aktif sebanyak 374 kasus aktif dengan rincian 37 dirawat di Rumah Sakit, 41 pasien Karantina di LPMP dan 296 orang melakukan isolasi mandiri. Sehingga total jumlah kasus Covid-19 sejak Maret 2020 hingga 20 Mei 2021 sebanyak 2.872 kasus dengan jumlah kesembuhan 2.432 dan 65 kasus meninggal dunia.
Berita Lainnya
Gubernur Tinjau Rencana Penataan Kawasan Wisata Sei Enam Kijang
Bupati Bengkalis Ucapkan Tahniah, Pelantikan Pengurus DPD,DPC dan PAC PKNR,
Peringati Tahun Baru 1445 H, Ribuan Warga Mandau Gelar Tabligh Akbar di Mesjid Arafah Duri
Pelantikan DPD IKANAS Riau, Wagubri Ajak Membangun Bangsa
Rombongan Forkopimda Bengkalis, Lakukan Pemantauan Situasi Malam Natal Di Duri
Dandim 0314/Inhil Berikan Cendera Mata Dimalam Purna Tugas Bupati dan Wakil Bupati Inhil
Dinas ESDM Riau: Tim Gabungan Sudah Selesai Kerjakan Penutupan Lubang Semburan Gas di Ponpes Al Ihsan
Disdukcapil Lampung Utara Jemput Bola Bagi Penyandang Disabilitas di SLB Sukamaju
Dua Pemimpin di Kepri dan Tanjungpinang Berikan Bantuan kepada Penderita Stroke
Bupati HM Wardan Pimpin Rakor Kesiapan Hadapi Bulan Suci Ramadhan 1441 H
Jawaban Bupati Kasmarni Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2022
Jelang PTM Terbatas, DPKP Bekerjasama Disdik Inhil Semprot Disinfektan di Sekolah