Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Kejari: Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing Tinggal Tunggu Hasil PKN dari BPKP

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) selangkah lagi menuntaskan penyidikan dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing tahun 2019.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman MH, mengatakan, jaksa penyidik Bagian Pidana Khusus sudah menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi. Ada puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan.
"Setidaknya 50 orang saksi, dan ada 2 orang ahli yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Kuansing," ujar Hadiman melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/5/2021).
Saat ini, kata Hadiman, pihaknya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Hasil audit itu nantinya akan disertakan dalam berkas perkara.
"Kalau nanti hasil dari BPKP didapat, kami juga akan meminta keterangan ahli dari BPKP. Mudah-mudahan ahli cepat menyelesaikan penghitungan kerugian negara," tutur Hadiman.
Jika hasil audit PKN dan ahli sudah didapat, selanjutnya jaksa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Setelah nanti perhitungan BPKP selesai kami akan tetapkan Hendra AP alias Keken sebagai tersangka," ungkap Hadiman.
Hendra AP adalah mantan Kepala BPKAD Kuansing nonaktif. Dalam kasus ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/3/3021) dan ditahan usai diperiksa pada Kamis (25/3/2021), setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Tidak terima, Hendra AP mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Hakim tunggal Timothee Kencono Malye mengabulkan permohonan Hendra AP dan meminta jaksa membebaskan Hendra dari penjara, Senin (5/4/2021).
Pasca putusan itu, Rabu (6/4/2021), dan Kejari Kuansing kembali menerbitkan Sprindik baru terkait perkara yang sama. Sejumlah saksi kembali dipanggil, termasuk staf BPKAD Kuansing dan Hendra AP tapi dia mangkir.
Terkait mangkirnya Hendra AP, Hadiman menyatakan akan melayangkan panggilan ulang pada, Kamis, 3 Juni 2021 untuk memberikan keterangan pada jaksa penyidik, Senin, 7 Juni 2021.
"Sprindik baru Hendra AP sudah dua kali mangkir dan tanggal 3 Juni 2021 kami mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Hendra AP. Jika ngak hadir pada 7 Juni, akan kami panggil paksa atau jemput paksa," papar Hadiman.
Hendra AP diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2019. Atas dugaan korupsi dana fiktif tersebut, jaksa menilai negara dirugikan Rp600 juta.
Hadiman menjelaskan, angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung,. Untuk penghitung kerugian negara, Kejari Kuansing akan menggandeng lembaga audit.
Sebelumnya, dalam perkara ini pihak BPKAD Kabupaten Kuansing diwakili Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra, menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif sebanyak Rp493 juta ke penyidik. Uang itu disita sebagai barang bukti.
Berita Lainnya
Saat Transaksi, Bandar dan Pemakai di Ringkus Polsek Tapung Hulu
Sambangi Warga, Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Inhu Diperkosa Seorang Pria Bejat
Penganiayaan dan Perusakan Mobil Milik FL Sudah Memasuki Tahap Penyidikan
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam
Kejari Bengkalis Periksa Kadisparbudpora Selama 5 Jam, Terkait Anggaran Hibah Koni
Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat
Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades
Hanya Bawa Gula Merah 300 Kg, Warga Batang Tumu Inhil, Dirampok 'Bajak Laut' di Perairan Kuala Lahang
Pria Di Duga Pembakar Rumah di Simpang Empat Belilas Berhasil di Amankan
Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam