Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
21 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2021

BUALBUAL.com - Dalam rangka Hari Raya Waisak 2565 BE Tahun 2021, Rabu (26/5/2021) Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang memberikan remisi kepada 21 orang narapidana yang beragama Budha.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di
dalam Lapas.
Dari 915 orang Narapidana yang menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang beragama Budha adalah sebayak 38 orang, sedangkan yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus keagamaan Hari Raya Waisak tahun 2021 adalah sebanyak 21 orang.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo dalam sambutannya pada acara penyerahan Remisi Hari Raya Waisak di Vihara Lapas Narkotika Tanjungpinang mengatakan, dari total jumlah penghuni Lapas Narkotika Klas IIA
Tanjungpinang sejumlah 915 orang, yang beragama Budha adalah 38 orang.
"Akan tetapi yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Khusus Keagamaan
Waisak tahun 2021 adalah sebanyak 21 orang, dimana 3 orang diantaranya adalah Warga Negara Asing berasal dari negara Malaysia," ujarnya.
Rincian besaran remisi yang diberikan kepada masing - masing narapidana yang memenuhi syarat adalah sebesar 1 bulan kepada 12 narapidana, 1 bulan 15 hari kepada 4 narapidana dan 2 bulan kepada 5 narapidana.
Dengan diberikannya remisi Khusus Keagamaan ini, diharapkan agar narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan - ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang.
"Kami berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana semakin termotivasi untuk berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti program pembinaan dengan serius serta tidak melanggar ketentuan yang
ada. Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk diusulkan remisi – remisi yang akan datang sehingga nantinya bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga di rumah,” ujar Kalapas.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Safari Ramadhan di Tanjung Piayu Batam
Gubernur Kepulauan Riau Larang Kepala OPD Rekrut Honorer
2 Orang Anak Asli Suku Duano Lulus Bintara Polri, Hasanuddin Ungkapkan Terima Kasih
Bupati Minta UPZ Masjid dan Mushalla Laksanakan Amanah Ikhlas, Cerdas dan Tuntas Dalam Optimalkan Pengumpulan Zakat
Bupati Mesuji Lantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Daftar Namanya
Bupati Bengkalis Resmikan Pondok Pesantren Al Huffazh di Kelurahan Rimba Sekampung
Ketua TP-PKK Kepri dan Dinas KP2KH Gelar Dapur B2SA Untuk Anak
Bupati H. Sukiman dan Kajari Rohul Teken MoU
Pasien Sembuh di Riau Lebih Tinggi Dibandingkan Pasien Meninggal
Gubernur Riau Syamsuar Imbau Sukseskan Peringatan HKIN Tahun 2023
Update Covid-19 Rohul : Hasil Rapid Tes 3 PDP Negatif, Jumlah ODP Selesai Pemantauan Capai 67 Persen
Bupati Kasmarni Salurkan Hak Suara di TPS 03 Desa Muara Basung Pinggir