Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Seorang Pria di Inhil Rencanakan Pembunuhan

BUALBUAL.com - Sakit hati karena mantan istrinya menikah lagi membuat HA (40) diselimuti rasa dendam hingga berencana membunuh suami dari mantan istrinya.
HA akhirnya menyuruh P (20) untuk menikam Sarjik (44) warga Desa Kuala Lemang yang merupakan suami dari mantan istrinya.
P berhasil melakukan penikaman terhadap Sarjik (44) pada sebuah acara orkes, Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Keritang kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11.30 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan kronologi penusukan terjadi ketika pelaku P mendekati korban dan membawanya ketempat gelap, pelaku lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, pelaku lalu meninggalkan korban tergeletak begitu saja.
Dijelaskan Ipda Esra, setelah ditusuk korban lalu dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida oleh masyarakat sekitar untuk dirawat, sekitar pukul 04.00 WIB korban di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik, beberapa warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang," kata Ipda Esra.
Setelah menerima laporan Kapolsek Keritang AKP Martunus, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andrianto berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial P yang saat itu sedang berada di rumahnya.
"Dari hasil interogasi pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Ia disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik.
Berdasarkan keterangan pelaku P, otak ataupun dalang penikaman tersebut adalah HA juga berhasil ditangkap Polsek Keritang siang tadi sekira pukul 14.00 WIB.
"Setelah diinterogasi Pelaku HA juga mengakui bahwa dialah yang menyuruh P untuk menikam Sarjik. HA merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun," ujarnya.
Berita Lainnya
Edarkan Uang Palsu, Sepasang Muda -Mudi Ini Ditangkap Polsek Bukit Bestari
Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018
Setelah Jalani Pemeriksaan, KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS
Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta
Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap di Rumah Dinas 'Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu'
Kapolres Tulang Bawang Pimpin Sertijab Dua Kabag, Satu Kasat dan Satu Kapolsek
Pelaku Penusukan Hingga Korban Meninggal Dunia Diamankan Polsek Sungkai Utara
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam
Asik Main Judi Joker di Bulan Suci Ramadhan, 5 Pemuda Digrebek Kapolsek Lirik
Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pelalawan Amankan Pemuda 25 Tahun
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Milik RSUD Puri Husada Tembilahan Dibekuk Polisi
PETI Emas liar Menjamur di Inhu Polsek Kelayang akan tindak tegas