Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
7 Tahun DPO, Pelaku Curas Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Serigala Utara

BUALBUAL.com - Kembali Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Barat kembali meringkus DPO kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas).
Setelah beberapa tahun menghilang, akhirnya DPO pelaku Curas HS (30) warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Lampung Utara itu, berhasil diringkus Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Barat.
Perburuan terhadap pelaku HS dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andi Putranto.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan, terduga HS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/59/B/VII/2014/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Sek Abung Barat tanggal 20 Juli 2014 dengan korban Rusman Effendi (49) warga Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Gigih, peristiwa Curas tersebut terjadi lebih kurang 7 tahun silam tepatnya hari Minggu (20/7/2014) sekira pukul 12.00 WIB, di Jalinsum Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, pelaku bersama rekannya SRL (sudah tertangkap dan dilimpahkan ke JPU), menyalip kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban Rusman Effendi, membuat korban berhenti menepi, para pelaku langsung mengancam korban untuk diam dan akan menembak jika melawan, sambil pelaku merampas sepeda motor milik korban.
"Merasa terancam korban pun pasrah Sepeda motor miliknya harus di bawa kabur para pelaku, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Abung Barat," terang AKP Gigih, Rabu (02/06).
Lanjutnya, melalui serangkaian penyelidikan, Selasa (01/06/2021) diperoleh informasi tentang keberadaan terduga HS, sekira pukul 03.00 WIB Tim langsung bergerak ke lokasi rumah HS di Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dan melakukan penangkapan. saat dilakukan penangkapan terduga HS melakukan perlawanan aktif menggunakan sebilah sajam sehingga membahayakan petugas.
"Terhadap terduga HS kita ingatkan dengan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak digubris, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, selanjutnya kita amankan," ujar Kasat.
"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap HS, diduga kuat terlibat kasus Curas atau begal sepeda motor Supra X 125 korban meninggal dunia, TKP simpang Limus Kecamatan Abung Barat," ungkapnya.
"Saat ini terduga HS sudah berada di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses hukum dan dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan," pungkas Gigih.
Berita Lainnya
Secepat Kilat 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Ditempat Berbeda, Miliki 21 Paket Sabu
Polsek Koto Gasib Gerebek Pesta Sabu di Rumah Kosong, Polisi Tembak Satu Pelaku
Masa Penahanan Bupati Bintan Non Aktif Diperpanjang
Ardo Minta Usut Tuntas Tenggelamnya Kapal KM Banawa Nusantara 58
Begini Penjelasan Kalapas Pekanbaru, Tolak Tim Polda Riau Masuk untuk Menjemput Napi Narkoba
Seaorang Pria Diduga Kurir Narkoba, Warga Duri Diamankan. Satres Polres Bengkalis
Miliki 24 Butir Ekstasi, 2 Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Ramai-ramai Masyarakat Inhil Sambut Kebebasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Polisi Berhasil Amankan Pasutri Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulang Bawang
Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura
Polsek Bintan Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penghipnotis yang Resahkan Warga
Dua Oknum Pegawai BRK Duri Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru