Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Hilangnya 12 Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Inhil Akhirnya Terungkap

BUALBUAL.com - Hilangnya baterai Tower Telkomsel di Jalan Provinsi RT 04 Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, pada Rabu 26 Mei 2021 membuat bingung para pekerja.
Baterai Tower Telkomsel yang seharusnya berjumlah 16 blok hanya tinggal 4 blok saja.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, hilangnya baterai tower diketahui saat petugas piket melakukan pengecekan.
"Saat sudah berada didalam tower, Ia melihat baterai tower 100 Ah yang sebelumnya berjumlah 16 blok hanya tinggal 4 blok saja dan 12 bloknya lagi hilang. Petugas tersebut memeriksa keadaan tower sampai mencari sekeliling tower namun tidak menemukannya," jelasnya.
Ipda Esra mengatakan, setelah berkoordinasi dengan penjaga tower, terungkap ada 4 kali tim yang masuk kedalam tower, salah satunya adalah R (29) yang merupakan Karyawan PT Tara Telco.
Peristiwa hilangnya baterai tower itu lalu dilaporkan ke manager perusahaan melalui telepon. Sementara petugas lainnya mendatangi Polsek Tempuling untuk melaporkan hal tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim beserta anggota yang diperintahkan Kapolsek Tempuling melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di Tembilahan," terangnya.
Para pelaku disebutkan Ipda Esra, R (29), A (34) dan AP (26) yang merupakan pegawai perusahaan itu sendiri.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian baterai tower, pada Jum'at (2/4) sore dan baterai tower itu sudah dijual sesaat setelah mereka berhasil mencuri," sebutnya.
Selain para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa kunci pas ukuran T.
"Para pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," terangnya.
Berita Lainnya
Diduga Ada Indikasi Korupsi, Gemantararaya Akan Laporkan Penggunaan DD Muara Jaya 2017 - 2019 Ke Kejati Riau
PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Majikan
Seorang Pengedar Sabu, Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian Bangko Rohil saat Berada di Kamar Hotel
Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan
Identitas Pasien Covid Bertebaran di Medsos, Praktisi Ini Ingatkan Ancaman Pidananya
Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja
Tiga Pria Pengedar Sabu di Ringkus Polres Inhu dalam Waktu Singkat
Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu di Tembilahan Hulu
Togel Online Merebak Di Duri, Team Kasat Reskrim Polres Bengkalis Sikat Pelaku
Meski Ada Isu Kematian Harun Masiku, KPK Janji Tak Mati Kutu
Pelaku Bobol Rumah Bawa Sepeda Motor, Berhasil Ditangkap Tim Reskrim Polsek Mandau