Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang, Rabu 09 Mei 2021, sekira pukul 22.30 WIB.
Pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan lengkap dengan ciri cirinya yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang berada di sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang.
Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Sekira jam 22.00 wib, Satres Narkoba langsung masuk ke sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang. Kemudian berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengakui bernama (W).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B mengatakan disaksikan RT setempat telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna merah yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di luar jendela yang ia buang, seperangkat alat hisap sabu/bong di kamar, dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna merah.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", terang Kasatres Narkoba.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Berita Lainnya
Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kilogram Sabu
Empat Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Diringkus Polsek Lirik
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Kejati, FITRA Desak Gubri Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
Musnahkan 189 Kg Sabu Dan 889 Ekstasi, Kapolda Perintahkan Kejar Dan Tangkap DPO Debus
Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas
Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
KTNA Inhil dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum
Pemulung Ngaku Polisi, Tipu Warga Siak dan Pelalawan, Bawa Lari Uang Hingga Rp462 Juta
Pesangon tak Diberi 10 Orang Karyawan PT Bina pitri jaya Datangi Dinas Ketenagakerja,
Hadapi Sidang Pra Peradilan IMA, Kajari Inhil Rini Triningsih Turun Langsung di PN Tembilahan
Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh: Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah
Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil