Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Warga Lampung Selatan Ini Tega Tipu Temannya Sendiri, 2 Unit Hp Raib

BUALBUAL.com - Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dengan sasaran telepon genggam yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku penipuan tersebut ditangkap hari Jumat (02/07/2021), pukul 16.30 WIB, di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pelaku penipuan yang ditangkap ini berinisial DM (42), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)," ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (03/07/2021).
Lanjut Kompol Devi, dari tangan pelaku penipuan ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 unit telepon genggam.
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Minggu (27/06/2021) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku yang tidak lain adalah temannya sendiri datang dari Bandar Lampung menemui korban Ahmat Koypat (55), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, di rumahnya.
Pelaku kemudian menginap selama 3 hari di rumah korban, lalu meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan ingin main facebook (FB) dan WhatsApp (WA).
Tanpa curiga korban meminjamkan telepon genggam miliknya. Pada Jumat (02/07/2021) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku kembali meminjam telepon genggam korban dengan alasan ingin menghubungi kakaknya yang ada di Bandar Lampung.
"10 menit kemudian, korban sudah tidak melihat lagi pelaku di rumahnya. Korban berusaha mencari pelaku disekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit telepon genggam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung," jelas Kompol Devi.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB dua unit telepon genggam milik korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berita Lainnya
Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung
Dua Pelaku Usaha Tambang Galian Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Doakan Semeru Banjir Lahar, Pria Lumajang Dilaporkan ke Polisi
Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi
Perahu Pompong Terbalik, Pemancing Saat Ini Dalam Pencarian
Pelaku Sempat DPO, Akhirnya Tim Satnarkoba Polres Bengkalis. Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba di Duri
Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Diduga Dikendalikan DPO
Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok
Tiga Pria Pengedar Sabu di Ringkus Polres Inhu dalam Waktu Singkat
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Salah Satu Gharim Mesjid di Pekanbaru
Pemda Inhil Siap Hadapi Tuntutan Perkara SK Bupati Pelantikan Kades Belaras di PTUN Pekanbaru