Diduga Korupsi Dana Desa 1,5 Milyar, Eks Kades di Inhil Resmi di Tahan Kejari
BUALBUAL.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Teluk Dalam, Kecamatan Kuindra, YI (31) ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Jum'at (16/7/2021).
Kedes Teluk Dalam itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Desa Teluk Dalam yang dananya bersumber dari APBDesa tahun 2017 sebesar 1,5 milyar/ 1.501.040.000,-.
YI yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kasus yang sudah lama tidak jalan, dengan memanggil tersangka YI, yang mana dia adalah seorang mantan Kades Teluk Dalam, karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Desa Teluk Dalam, yang mana anggarannya dalam pembangunan desa tersebut adalah 1,5 milyar lebih," ungkap Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi.
Kata Rini, saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang beberapa waktu lalu dipanggil namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
"Dan hari ini yang bersangkutan hadir dan kami langsung kami lakukan penahanan karena beberapa pertimbangan dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sehingga untuk memperlancar proses penanganan perkara, mulai hari ini untuk 20 hari ke depan kami lakukan penahanan dan kami titipkan di Lapas Tembilahan," kata Rini.
Ia menyebutkan untuk kasus Kades ini kerugian negara atas hasil Inspektorat sebesar Rp.571.713.803,-. Kepala desa ini telah mengakuinya dengan mengembalikan kerugian negara tersebut Rp.210.000.000, masih ada sekitar Rp.371.713.803 yang belum di kembalikan.
"Nah untuk kasus ini kami akan segera limpahkan ke penuntutan, saran narator kami percepat penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prastyono membenarkan pihaknya telah menerima tahanan dari Kejari Inhil, seorang mantan Kades Teluk Dalam terkait dugaan kasus korupsi.
"Ya sudah kami terima, sesuai prosedur disini sekarang yang bersangkutan kami masukan dulu di dalam ruangan Ramin menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," tukasnya.
Berita Lainnya
3 Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang Diringkus Tim Ojoloyo
Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Warga Adanya Indikasi Perjudian Pada Game Higgs Domino Island
Spesialis Pembobol Rumah di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Pengangguran Beralih Jadi Mekanik Senpi, Belajar dari Internet
Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi
Bawa Ratusan Gram Sabu Dari Pekanbaru, Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Tiga Tersangka
Polres Inhu Ungkap Pelaku Penemuan Kerangka Manusia
Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi
Berdalih Untuk Beli Bensin, Warga Lampura Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Segera Menyerahkan Diri, Polisi Buru 6 Rekan Mahasiswi yang Tabrak IRT Hingga Tewas
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara
Miliki 2 Paket Sabu, Oknum Satpam di Inhil Ditangkap Polisi