Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Diduga Korupsi 6 kegiatan Bernilai Rp13,3 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka

BUALBUAL.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka sebelumnya.
Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kusnanto mengatakan, pihaknya juga mengikuti putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terpidana Muharlius yang saat itu selaku pengguna anggaran, serta dari keterangan M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
"M (Mursini) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Pemkab Kuansing. Ada 6 kegiatan yang total menghabiskan mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2016," ujar Raharjo, Kamis (22/7).
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kuansing di bawah Komando Hadiman itu membongkar dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.
Adapaun kasus yang merugikan negara itu yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.
"M memerintahkan terpidana Muharlius untuk mengeluarkan anggaran untuk 6 kegiatan tadi," katanya.
Jaksa menjerat M dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sementara dengan dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp5.876.038.606," pungkasnya.
Berita Lainnya
Polres Inhu tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan hutan
Seorang Bandar Sabu di Lampung Utara Berhasil Diringkus Polisi, 13 Paket Sabu Diamankan
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Judi
Operasi Antik, Polres Inhu Amankan 43 Kasus Dalam 22 Hari
Team Reskrim Polsek Mandau, Amankan 7 Pelaku Judi Mesin Ikan Ikan
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
Pelaku Pembobol Rumah di Desa Cahaya Negeri Diringkus Polsek Abung Barat
Oknum PNS di DPRD Lampura Tipu Anggota TNI Hingga Rugikan Belasan Juta
Diduga karena Cemburu, Seorang Suami di Inhil Tega Habisi Istri
Lagi Gencar Ketahanan Pangan, Ada Komplotan Malah Selewengkan Pupuk Bersubsidi
Nyambil Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polisi
Polda Lampung Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Hingga Meninggal Dunia