Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Bawaslu Purwakarta Bergegas Pindah Kantor, Ada Apa?

BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta yang memiliki Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bergegas pindah kantor yang sebelumnya dari Jln. RE. Martadinata ke Jln. Mr. Kusuma Atmaja No. 65 kelurahan Cipaisan - Purwakarta.
Terkait kepindahannya lembaga penyelenggara tersebut, dikarenakan gedung yang ditempati akan dibangun oleh Pemda Purwakarta untuk kantor Diskominfo, hal ini dibenarkan Kang Ujang sapaan akrab Ketua Bawaslu Purwakarta saat dikonfirmasi awak media saat pada Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut Kang Ujang sebelumnya Pemda menyanggupi terkait pindah kantor Bawaslu, Pemda akan tanggung biaya kantor penyewaan, tapi tidak ada kejelasan dengan alasan tidak ada anggaran dan malah disuruh gabung dengan KPU untuk sementara, akhirnya Bawaslu Purwakarta mengajukan anggaran ke provinsi untuk sewa kantor.
"Bawaslu purwakarta mendapatkan izin pinjam pakai kantor yang beralamat di Jln. RE. Martadinata terhitung awal Januari tahun 2019, dalam MoU yang dibuat antara Pemda dan Bawaslu selama 1 tahun, namun diawal tahun 2020 Bawaslu menyampaikan surat ke Pemda terkait perpanjangan kantor dan rencananya akan melakukan audiensi," ujarnya.
"Dalam hal ini, surat yang dilayangkan Bawaslu tidak ada jawaban dari Pemda dan hanya menyampaikan melalui Sekpri Bupati bahwa saat ini kondisi sedang Covid-19 dan tidak bisa bertatap muka secara langsung," ungkap Ujang.
Selanjutnya Kang Ujang menjelaskan bahwa pada bulan Juni akhir tahun 2021 ternyata ada surat dari Distarkim dengan nomor: 640/252A/Distarkim perihal pengosongan Kantor Bawaslu Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Kantor Diskominfo TA 2021 pada tanggal 11 Juni 2021.
"Dalam isi surat tersebut gedung yang saat itu masih digunakan akan dibangun pada awal bulan Juli 2021. menanggapi surat tersebut Bawaslu melayangkan surat yang ke 2 yang ditujukan kepada Bupati dengan nomor surat ke bupati nomor 051/HM.02.00/K.JB-14/06/2021 pada tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjam pakai aset pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk perpanjangan dan kejelasan kantor yang ditempatinya, namun lagi-lagi tidak ada jawaban," jelasnya.
Kang Ujang menyayangkan sikap tersebut dikarenakan permohonan yang diajukan tak kunjung ada balasan, adapun surat balasan yang datang perihal pengosongan dengan waktu yang diberikan relatif singkat dari Distarkim, berharap kedepan tidak terjadi lagi tolonglah pergunakan langkah atau berikan kebijakan yang sedikit agak halus atau eloklah walaupun sedikit, karena kami juga lembaga pemerintah yang dilindungi oleh undang-undang dan tupoksinya pun diatur oleh undang-undang juga.
Berita Lainnya
Berawal dari Latihan Perang, Ini Kronologi Tenggelamnya Kapal Nanggala-402
Pakan Ikan Membusuk, Oknum Kades di Inhu akan Dilaporkan
Dalam Satu Malam Dua ekor Buaya Besar di Inhil Berhasil Ditangkap Warga
Bupati Inhu Beri Bantuan pada Warga Korban Kebakaran
Begini Penjelasan Ojk Riau, Terkait Satu kantor bank di Pekanbaru ditutup akibat kasus COVID-19
Security di Pekanbaru Ditemukan Tewas di Pos Jaga Perusahaan
Diduga Ada Kejanggalan Terkait Penerimaan Siswa Baru di SMAN 3 Kotabumi
Ketua IWO Ambil Sikap atas Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Tembilahan Riau
Babinsa dan BPBD serta Warga Gerak Cepat Evakuasi Korban Tanah Longsor di Tanjungpinang Barat
Pihak Keluarga Sudah Buat Laporan, Polisi Lacak Gadis Asal Sumbar yang Hilang di Pekanbaru
Puluhan Warga Lapor ke Polda Lampung, Terkait Investasi Bodong Futures E-Commers
Sumur Minyak PT BSP Meledak, Begini Penjelasan Polisi