Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Usai Ikuti Seleksi Tambahan, 12 Bakal Calon Kades di Meranti Tersingkir

BUALBUAL.com - Terdapat 106 orang calon kepala desa telah ditetapkan dalam tahapan 29 Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kepulauan Meranti 2021 ini. Hasil dari tahapan itu pula, sebanyak 12 orang bakal calon lulus seleksi administrasi harus tersingkir, usai mengikuti seleksi tambahan.
Seleksi tambahan itu sempat berlangsung di 4 desa karena memiliki jumlah bakal calon melebihi batas maskimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Yakni, lebih dari 5 orang bakal calon. Demikian disampaikan oleh Plt Kabid Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Meranti, Saputra Warisa Kamis (5/8/21) siang.
"Ada 106 bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon kades di 29 desa. 12 orang tidak berhasil setelah mengikuti seleksi tambahan," ungkapnya. Pasalnya di dalam aturannya kandidat tidak boleh lebih dari jumlah maksimal yang ditetapkan, yaitu lima orang calon.
"Dalam aturan setiap desa itu hanya boleh ada lima kandidat yang mencalon. Jika lebih dari kuota yang ditetapkan, seluruh calon dilakukan seleksi kembali oleh panitia pengawas dengan tiga syarat yang sesuai aturan berlaku," ujarnya.
Adapun empat desa tersebut terdiri dari Desa Banglas dengan 10 orang kandidat, Desa Mekong 7 orang, Centai 6 orang, dan Renak Dungun 9 orang bakal calon. Dari jumlah itu, ia mengungkapkan terdapat 12 bakal calon yang tereliminasi. Untuk seleksi tambahan itu pula, metode penilaian berdasarkan beberapa kriteria dalam menentukan bobot poinnya. Mulai dari pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan tingkat usia. Menurutnya tahapan ini sudah menjadi bagian persyaratan yang mutlak bagi calon Kades yang akan mengikuti Pilkades. "Tidak ada intervensi dari syarat tersebut. Calon kades yang tidak bisa memenuhi itu terpaksa digugurkan. Artinya nanti dalam proses itu harus ada yang gugur untuk bisa memenuhi calon sebanyak lima kandidat," terangnya. Setelah penetapan calon, tahapan yang berlangsung juga telah melewati pengundian nomor urut. Untuk tahapan selanjutnya saat ini seluruh calon akan memasuki masa kampanye mulai pada 10 Agustus 2021 mendatang. "Dalam tahapan masa kampanye itu pula setiap calon diberi kesempatan selama tiga hari, dan berakhir pada 13 Agustus 2021 mendatang," bebernya. (*)
Sumber: www.riaupos.jawapos.com > 12 Bakal Calon Kades di Meranti Tersingkir
Berita Lainnya
BPDASHL Indragiri Rokan Libatkan Masyarakat Bangun Konservasi Tanah dan Air
Minggu Ini Kepastian Keberangkatan Jamaah Haji Riau
Konsul Amerika Kagum Akan Budaya Kepri
Gubernur Ansar Terima Audiensi KPU dan Banwaslu Kepri
Bupati: Inhil Belum Usulkan Pemberlakuan PSBB
2.800 Hektar Mangrove Riau Ditarget Direhabilitasi Tahun 2023
Inspeksi Umum Pengawasan Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
Kapolda Riau Apresiasi Kegigihan Pemprov Riau Berantas Narkoba
Pulihkan Ekonomi Pesisir, Bupati HM Wardan Tanam Pohon Mangrove di Desa Sungai Bela
Gubernur Kepri Ikuti Rakor PMIB dari Malaysia Secara Virtual
Wabup Lampura Jadi Inspektur Upacara Dalam Rangka MPLS SMPN 1 Abung Selatan 2022
Bupati Inhu Ajak Masyarakat Tanam Pohon,Juga Tingkatkan Wisata Alam