Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Janjikan Korban Masuk IPDN, Oknum PNS di Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi

BUALBUAL.com - Iming-iming / janjikan anak korban bisa masuk IPDN dengan meminta sejumlah uang, seorang oknum PNS di Lampung Utara inisial FSP (45) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta, terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, kejadian tersebut bermula dari pertemuan antara terduga pelaku FSP dengan korban Eli Azka Sholihin (47) di rumahnya jalan Kenanga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di bulan September 2019 lalu.
"Terduga FSP datang ke rumah korban Eli menjanjikan anaknya yang bernama Nimas Ayu bisa masuk IPDN dengan syarat menyiapkan uang tunai sebesar Rp 250.000.000," ujarnya, Jumat (06/08).
"Saat itu korban Eli tidak sanggup menyiapkan uang sebesar Rp 250.000.000 itu, sehingga FSP hanya meminta Rp 35.000.000 sebagai DP pembayaran, kemudian berkas pendaftaran berikut uang Rp 35.000.000 diserahkan korban kepada terduga FSP," lanjut Kasat.
"Selanjutnya pada saat proses pengurusan anak korban, ternyata FSP di bulan yang sama (September 2019) juga ada menjanjikan kepada teman korban bernama Istikomah yang berstatus honorer untuk diangkat menjadi PNS di Puskesmas Kecamatan Blambangan dengan telah menerima uang sebesar Rp 25.000.000," ungkap Gigih.
Seiring berjalannya waktu, dirasakan oleh korban ada semacam keanehan, maka dibuat surat pernyataan, FSP membuat pernyataan yang berisikan bila keduanya tidak diterima di awal bulan Juni 2020 semua uang akan dikembalikan.
Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan pelaku tidak memenuhinya sehingga korban Eli pada tanggal 11 Maret melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Bedasarkan Laporan tersebut, setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan, Kamis (5/8/2021) sekira pukul 12.00 WIB, unit Pidum dipimpin Kanit Aiptu Ermawi, berhasil mengamankan terduga pelaku FSP di wilayah Kecamatan Abung Timur.
"Barang bukti yang di sita berupa 1 (satu) lembar surat perjanjian antara FSP dengan korban Eli yang limit waktu pengembalian uang tanggal 24 Agustus 2020," jelasnya.
"Saat ini terduga FSP sudah berada di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, terhadap Terduga FSP dapat di jerat melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan," pungkas Gigih.
Berita Lainnya
Polsek Koto Gasib Gerebek Pesta Sabu di Rumah Kosong, Polisi Tembak Satu Pelaku
Antisipasi Tindak Kriminal, Gabungan Polsek Mandau Dan Polres Bengkalis Gelar Operasi
Sepasang Suami Istri diringkus Polisi LBJ Inhu dan Kurir Narkoba
Bareskrim Polri: Cekcok Antara Tim Polda Riau dengan Pegawai Lapas Pekanbaru, Buntut dari Penangkapan 2 Oknum Polsuspas
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Raih Prestasi Ungkap Peredaran Sabu 10 KG dan Ribuan Pil Ekstasi
Tiga Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi, Saat Ditangkap Mencoba Melarikan Diri
Tim opsnal Polsek Abung Semuli bersama Tekab 308 berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah
19 Advokat Baru DPC Indragiri Raya Diambil Sumpah Oleh Ketua PT Riau
Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum dan Tidak Tebang Pilih
Pria Tua, Pelaku Agen Togel Situs Yoga Toto Diciduk Polisi Di Duri
Tiga Pelaku Judi Gelper di Air Molek Diringkus Polisi
Masyarakat Apresiasi Polda Riau, Merespon Laporan Warga Kepenghuluan Teluk Bono 2 Terkait Dugaan Sengketa Lahan dengan PT Jatim Jaya