JPU Rampungkan Memori Banding Eks Sekda Riau Yan Prana
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan memori banding terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid, terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak 2013-2017. Memori banding itu akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
JPU menyatakan banding karena menilai hukuman terhadap mantan Sekdaprov Riau itu terlalu ringan. Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina menghukum Yan Prana dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Yan Prana tidak terbukti melakukan korupsi perjalanan dinas. Yan Prana hanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak 2014-2017.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan Yan Prana dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.
Menurut Jaksa, Yan Prana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu primair.
"Memori banding sudah kami susun, dan sudah serahkan ke Kejati, kan tim JPU-nya gabungan dari Kejari dan Kejati. Pekan kemarin selesai memori banding," ujar JPU dari Kejari Siak, Hayatu Comaini, Kamis (19/8/2021).
Dia mengatakan, nantinya tim JPU dari Kejati Riau yang akan menyerahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Insya Allah, dalam waktu dekat akan diserahkan ke pengadilan," pungkas pria yang akrab di sapa Yayat.
Berita Lainnya
2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Tiga Remaja Pelaku Perampokan Lewat Account Brilink di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Dapat Bisikan untuk Bunuh Korban, Pria Mabuk di Inhil Robek Perut Bocah 9 Tahun
Hendak Kabur ke Batam, H Pelaku TPPO Bengkalis Ditangkap di SSK II Pekan Baru
Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu
Tewasnya Korban Terbakar Di Dalam Mobil Pickup Di Tasik Serai Wangi, Ternyata Direncanakan
Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum
Jaksa Segera Simpulkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau
Miliki Senpi dan Amunisi Aktif, Petani Asal Tubaba Ditangkap Polisi
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
Polres Inhil Berhasil Amankan 1.135 Butir Pil Ekstasi dan 7 Orang Pelaku
Berikut Daftar Jabatan 28 orang Terkena OTT KPK di Meranti, Mulai dari Bupati, ASN Hingga Pihak Swasta