Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Lewat 1 Tahun, Akhirnya Pelaku Pencurian di Jalan Harapan Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi

BUALBUAL.com - Maling yang satu ini benar benar nekat, bagaimana tidak, dia mencuri handphone di saat ada penghuninya di dalam rumah Jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, (26/03/2020) sekira pukul 03.15 WIB.
Akibatnya tersangka yang diketahui berinisial DA (25) warga Jalan Gunung Daek Tembilahan, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Inhil.
Dia diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil karena terbukti mencuri 2 buah telpon genggam milik korban, Mariani (49) dan anak korban.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian 2 unit Handphone yang terjadi tahun lalu, dan baru sekarang terungkap.
"Betul telah terjadi tindak pidana pencurian Hp di dalam rumah jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan. Peristiwa itu terjadi tahun lalu dan berhasil kami ungkap sekarang," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah peristiwa itu korban juga langsung melaporkan kepada Polsek Tembilahan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Sat Reskrim Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian tersebut.
"Kronologisnya saat itu pelapor mendengar teriakan "maling-maling" dari anaknya, sehingga pelapor terbangun dan melihat pelaku berlari ke pintu bagian belakang rumah. Saat itu diketahui 2 unit handphone yang diletakkan di atas meja kamar sudah tidak ada lagi," kata Ipda Esra, Selasa (24/08/2021).
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 juta rupiah.
"Setelah penyelidikan, aksi pencurian itu terungkap setelah tim berhasil melacak keberadaan Hp korban, pada Senin (23/8/2021) sore," ujarnya.
Tersangka akhirnya tak bisa berkelit saat polisi menangkapnya. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti (BB) handphone android diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
Bungkus Sabu dengan Snack Cinta, Bandar Narkoba di Kampar Diringkus Tim Ojoloyo
Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara
Pelaku Penikaman Warga Mandah di Belantaraya Gaung, Akhirnya Dibekuk Polisi Inhil
KPK Periksa 12 Saksi Mulai dari Buruh Tani hingga Direktur Bank terkait Korupsi M Adil
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kampung Tunggal Warga, Modus Polisi Gadungan
Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang
Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi
Kalau Lewat Sini Harus Bayar, Dua Pria Rampas Hp dan Uang Milik Pengendara Akhirnya Di Ringkus Polisi
Babinsa Kijang Kota Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir Narkoba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang
Kejaksaan Negeri Dumai Siap Membuka Program Taat Hukum
Diawal Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning, 31 Paket Sabu dan 10 Pelaku Diamankan
Bawa Senpi Ilegal dan Narkotika, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Penawartama