Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan

BUALBUAL.com - Satnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus seorang laki-laki yang berinisial CP terkait kasus Undang-Uandang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di sebuah ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasinya kepada Polri khususnya Polres Bintan.
Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2021, setelah mendapati informasi dari masyarakat, tim Satnarkoba Polres Bintan bergerak melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial CP di wilayah Kota Tanjungpinang tepatnya di Km.15 Kota Tanjungpinang.
Kemudian saat Tim Satnarkoba Polres Bintan menggeledah rumah CP, yang bersangkutan tidak ada, lalu di dapatkan informasi lagi bahwa CP di duga sedang berada di sebuah ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kota Tanjungpinang sehingga Tim Satnarkoba Polres Bintan bergegas ke alamat tersebut.
Setibanya Tim Satnarkoba Polres Bintan di ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kota Tanjungpinang, Satnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap CP dan dilakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas Tim Satnarkoba Polres Bintan terhadap CP.
Hasil dari Penggeledahan terhadap CP telah ditemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening di dalam tabung karton berwarna Cokelat, 1 (satu) paket kecil Narkotika di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild yang diduga jenis Ganja, 2 (dua) set alat hisap sabu atau Bong, dan juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan dan beberapa plastic clip bening yang diakui milik CP.
“Atas perbuatannya, CP dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2), 111 ayat (1), Pasal, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, tambah Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.
Berita Lainnya
Simpan Sabu, Dua Warga Rengat Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Hitungan Jam, Polsek Batang Cenaku Bekuk 3 Pengedar Sabu
Sembunyikan BB Sabu di Bawah Jembatan, Seorang Pemuda di Pelalawan Diciduk Aparat Kepolisian
Polisi Ungkap Kronologis, Wajah Sepasang Kekasih di Pekanbaru Disiram Air Keras
Miliki 8 Paket Sabu, Warga Kuala Selat Kateman Ditangkap Polisi
Miliki Barang Haram, Dua Warga Tungkal Ilir Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
Polda Riau Bongkar Kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan Dilindungi
Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok
CURI Gate Valve milik PT.CPI, 3 Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Bengkalis.
Satgas Gabungan Amankan KM Bermuatan Barang Ilegal Asal Singapura di Perairan Batam
Pengakuan Pelaku, Anak Itu Disodomi, Panik Akhirnya Bunuh Korban
ODGJ Mutilasi terhadap Anak Kandung di Tembilahan Dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru