Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
FPII Sebut Tindakan Kekerasan Jurnalis di Batam Sebagai Catatan Kelam Kebebasan Pers di Kepri

BUALBUAL.com - Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Tanjungpinang - Bintan, Arma Yunita, S.Pd mengecam keras tindakan intimidasi terhadap kontributor Liputan6.com bernama Ajang Nurdin, saat melakukan peliputan kunjungan kerja (Kunker) Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI), Budi Karya Sumadi, di Rumah Susun (Rusun) Badan Pengusahaan (BP) Batam di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepri.
Baginya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," sebut Wanita yang akrab disapa Ita, melalui siaran persnya, Kamis(17/9).
Menurut Ita, tindakan semacam ini menambah daftar kelam Kekerasan terhadap wartawan sering terjadi. Padahal, kebebasan pers bukan hanya untuk kepentingan wartawan. Kebebasan pers juga berkaitan dengan hak-hak asasi publik untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar dari media massa.
"Kami mengecam keras tindakan intimidasi selama ini. Bagi kami tugas jurnalis meliput untuk memberikan informasi sesuai fakta bukan dihalangi atau dicekik semacam itu," tegasnya.
Sebelumnya, Kronologis kejadian, ketika itu Ajang, sapaannya, hendak mewawancarai atau melakukan door stop kepada Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam.
Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung di dorong pada bagian lehernya oleh salah satu oknum ajudan Budi Karya Sumadi. Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.
“Bro, wawancara nanti di pelabuhan (Fery Batam Center),” kata oknum ajudan setelah melepas pitingan kepada Ajang.
Menurut pengakuan Ajang, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu (di Batam) tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang.
Berita Lainnya
Warga Pekanbaru Heboh Fenomena Hujan Es Landa Beberapa Daerah
Tiga Ruang Kelas RKB SD Negeri 002 Kunto Darussalam Rohul Hangus Terbakar
3 Warga Tubaba Lampung Menjadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Simpang Siur Data DTKS Dinsos Kota Tanjungpinang, Warga Mampu Ikut Ambil Jatah Bantuan Beras
Anggota DPRD Pekanbaru Melapor ke Polisi, Warga: Dia Datang Menyerang Bawa Kunci Roda
Ketua JPKP Sebut KLA Masih Belum Layak Disandang Kota Tanjungpinang
Terhasut Bisikan Sang Dukun, Seorang Warga di Pelalawan Robohkan Rumahnya Sendiri
Kejati Kepri Gelar Penerapan Restorative Justice di Karimun
WN Inggiris di Indonesia Tewas Mendadak Saat Bersepeda
Kecelakaan Helikopter TNI, Empat Tewas dan Lima Lainnya Luka-luka
Hoax, Video Pemberhentian Kendaraan Bus yang Mengangkut Mahasiswa Berunjuk Rasa di Jakarta
DP3 dan Balai Karantina Saling Tuding soal Laporan Sapi Ilegal Masuk ke Tanjungpinang