Jual Belikan Alat Rapid Tes Antigen, dr HM Ditangkap Polda Riau
BUALBUAL.com - Dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya telah menahan dr MH M.Kes (52 tahun), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.
Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.
"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung.
Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan. Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.
"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber jenderal bintang dua tersebut.
"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," terang mantan Direktur cyber Bareskrim tersebut.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup Agung.
Berita Lainnya
Polresta Tanjungpinang Ajak Kelompok Tani Manfaatkan Lahan Ketahanan Pangan Nasional dan Jaga Kamtibmas
Kakorlantas Polri Bersama Dirut Jasa Raharja Tinjau Vaksin Center, Polda Riau Luar Biasa
Polsek Tanjungpinang Timur Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga
Danrem 033/WP Berikan Arahan kepada Seluruh Prajurit dan PNS
Dandim 0315 Bintan Hadiri Peringatan Harlah ke-95 Nahdlatul Ulama di Tanjungpinang
Sempat Tertunda, Hari ini Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil, Lanjutkan Pengerjaan Cover Box Jalan
Tanpa Henti, Alat Berat Kejar Target Sasaran Fisik TMMD ke-112
Kapolres Kampar Bersama Tim Kunjungi tempat Vaksinasi di Aula Bhayangkari Polsek Kampar
Kunker ke Polres Karimun, Tim Devisi Hubinter Polri Bahas Kejahatan Antar Negara
Satgas TMMD ke-112 Kodim HST Gelar Penyuluhan KB Kesehatan
Ketua RT 002 RW 006 Kelurahan Tembilahan Barat Apresiasi Kinerja Kapolres Inhil
Manfaatkan Kendaraan Dinas, Anggota Satgas TMMD Kodim HST Angkut Material