Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Gubri Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM Hingga Tingkat RT/RW
.jpg)
BUALBUAL.com - Gubernur Riau telah mengeluarkan Instruksi Nomor: 198 /INS/HK/2021 yaitu berkaitan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro ditingkat kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RT, RW yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Riski di Pekanbaru, Selasa (21/9/2021).
"Instruksi yang keluarkan Pak Gubernur dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua," ujar Riski.
Lebih lanjut ia menjelaskan, isi dari instruksi Gubernur Riau yang tertuju kepada Bupati/Wali Kota se-Riau diantaranya yaitu, pertama, Bupati/Wali Kota menetapkan dan mengatur PPKM Kriteria Level 2 (dua) pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.
Kedua, Bupati Siak dan Kepulauan Meranti Menetapkan dan mengatur PPKM kriteria level 3 pada kabupaten/kota wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.
Ketiga, Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengatur dan melaksanakan PPKM dengan mempedomani Diktum Kelima, Diktum Keenam, dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Keempat, Bupati sebagaimana dimaksud Diktum kedua mengatur dan melaksanakan PPKM dengan mempedomani Diktum Keempat, Diktum Keenam dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta mengoptimalkan Pasko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Kelima, untuk efektifitas pelaksanaan PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua selanjutnya mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. Untuk mengoptimalkan Pasko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Pada saat Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku maka Instruksi Gubernur Riau Nomor : 190/INS/HK/2021 tanggal 7 September 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro ditingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai dengan tingkat RW, RT yang berpotensi menularkan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021," tutupnya.
Berita Lainnya
Fitur dan Paket Internet XL Home yang Bisa Dipilih
Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Wabup Inhil Buka Germas Tingkat Kabupaten 2021
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho: APBD Riau 2022 Diminta Akomodir Kepentingan Masyarakat Pekanbaru
Gubernur Kepri Hadiri Pelantikan BPC KKSS Kecamatan Kundur
Dibuka Wabup Inhil, Polres Bersama KKSS Kembali Gelar Vaksinasi di Pengalihan, Keritang
Gubernur Kepri Sambut Wisman Pertama di Nongsapura dari Singapura
Pemprov Kepri Siapkan Rp70 Miliar Dana Hibah Masjid dan Mushalla
Gubernur Riau Apresiasikan Pihak TNI-POLRI Yang Selama Ini Ikut Menjaga Situasi Keamanan Riau
Wabup H. Syamauddin Uti Ingatkan Masyarakat Kematian Tidak Mengenal Waktu
Bupati HM Wardan Lantik 23 Pejabat Administrator, Berikut Daftar Namanya
Hj Zulaikhah Wardan SSos ME menghadiri Pembekalan Verifikasi Lapangan APE Kabupaten/ Kota Provinsi Riau Tahun 2021
Sekda Inhu Pimpin Rapat Persiapan Ekspedisi Bupati Telusuri DAS Indragiri