Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Baru 1 Bulan Bebas, Residivis 2 Kali Kasus Narkoba Ini Tertangkap Lagi

BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang. Selasa (21/09/2021).
Bermula pada hari Sabtu, 18 September 2021 sekira pukul 15.00 wib Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang bernama (IJP) yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Puncak Kota Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada pukul 16.00 wib melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di sebuah cafe.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan, bersama saksi Ketua RW setempat telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) lembar kertas tisu yang di dalamnya ada potongan kantong plastik warna hitam berisikan 1 (satu) paket diduga sabu kurang lebih 1 (satu) gram yang dibungkus dengan plastik bening.
"Kepada petugas (IJK) mengaku sebelumnya sempat membuang barang tersebut. Kemudian juga turut mengamankan 1 (satu) unit Hp milik pelaku", tutur Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang
Kasatres Narkoba juga mengatakan bahwa tersangka yang diduga pengedar ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba sebanyak 2 (dua) kali dan baru sekitar 1 (satu) bulan bebas dari penjara tertangkap lagi untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama.
Selanjutnya (IJK) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Berita Lainnya
Wow! Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu 2020
3 Orang Pengedar Pil Hexymer Tanpa Izin Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku, Diduga Bandar Sabu
TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus DPO Kasus Curas
Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau
Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
Polri VS Bandar Narkoba Di Riau
Menkum HAM Persilakan SK Pengurus Partai Demokrat Digugat ke PTUN
Cooling System, Polsek Kuindra Ajak Warga Ciptakan Pemilu Damai
Polda Riau Tetapkan Mantan Sekda Pekanbaru Jadi Tersangka Perusakan Tanaman Sawit
Bocah, Diduga Disiksa Ibu Kandung Dan Selingkuhan Hingga Meninggal