Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Inisiasi Perda Bantuan Hukum, ILC Hearing Bersama Komisi 1 DPRD Inhil dan Stake Holder Terkait

BUALBUAL.com - Para advokat yang tergabung dalam Indragiri Hilir Lawyers Club (ILC) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir dan instansi terkait, Rabu (22/9/2021) malam.
Tampak RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Inhil Muammar Armain didampingi anggota lainnya, sedangkan ILC dihadiri langsung Ketuanya Zainuddin SH serta puluhan advokat. Hadir juga Sekretaris Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (DPMD) Dwi Budianto, Kepala Bagian Hukum Eko Heri Purwanto dan Tenaga Ahli P3MD.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Inhil Muammar Armain menyatakan, menyambut baik keinginan para advokat yang tergabung dalam ILC dalam upaya inisiasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Tentu saja hal ini sangat kami apresiasi guna kepentingan masyarakat, terutama masyarakat miskin," katanya.
Untuk itu, RDP pada malam ini digelar guna mendengarkan masukan dan pendapat dari pihak ILC dan instansi terkait yang hadir. Sehingga diperoleh satu pemahaman yang sama guna terwujudnya Perda tersebut.
Ketua ILC Zainuddin SH menyampaikan, bahwa keinginan para advokat yang tergabung dalam wadah ILC ini merupakan dalam usaha membantu pemerintah daerah dalam bidang pembangunan di bidang hukum, terutama bagi masyarakat tidak mampu tersebut.
"Ini dalam upaya peran kami sebagai penegak hukum untuk memberikan bantuan pemikiran dan wawasan hukum bagi masyarakat miskin," jelasnya. Apalagi tentang bantuan hukum untuk perangkat desa dan masyarakat miskin sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Ditegaskan, ILC siap bersinergi dengan Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir beserta stake holder terkait dalam memberikan pelayanan hukum di seluruh desa yang ada Di kabupaten Inhil sesuai aturan yang telah diatur di Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan UU Desa Pasal 26.
Disebutkan, sebagai bagian dari peran advokat dalam bidang penegakan hukum, maka mereka juga ingin berperan membantu pemerintah daerah bagi bantuan hukum perangkat desa dan masyarakat miskin.***
Berita Lainnya
Sekda kampar menandatangani MOU di damping Oleh wakil ketua DPRD Kampar, Fahmil SE & Sejumlah OPD Kampar
Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Pemkab Tubaba Tahun 2020
Massa Sempat Dihadang, Lahan Sawit yang Dikuasai Anggota DPRD Riau Ini Sukses Dieksekusi
Sering Terjadi Kecelakaan di Tol Permai, Dewan Minta Regulator Evaluasi Tol Permai
Kawat Berduri Telah Terpasang di Depan Gedung DPRD Riau "Jelang Kedatangan Ribuan Demonstran"
Tarmizi Minta Pemkab Bintan Segera Tangani Masalah Banjir di Kampung Pisang
Nihil 3 Fraksi, Komisi III DPRD Riau Tetap Gelar Hearing dengan OPD
DPRD Provinsi Riau 'Batasi' Kunjungan Kerja ke Luar Daerah
Sukarmis Minta 'Tunjuk Ajar' Selama Pimpinan Sementara DPRD Riau
Antisipasi Wabah Corona, Hasanuddin Pinta Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Bersih dan Ikuti Imbauan Pemerintah
Sejumlah Organisasi Kemahasiswaan Ajukan Usulan Ranperda PKL ke DPRD Inhil
Mahasiswa Kepri Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD, Tolak Revisi UU KPK