Kerangka Kapal Tidak Bertuan di Perairan Wilayah Laut Berhala Kabupaten Lingga
BUALBUAL.com - Kerangka kapal tenggelam di lautan di wilayah Kepri ini salah satunya di wilayah laut Berhala kecamatan Singkep Selatan kabupaten Lingga, tidak ada bertuan alias tak tahu siapa pemiliknya.
Muzahir, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep Kelas lll, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, saat dijumpai di ruang kerjanya (23/09/2021). Ia mengatakan, ada beberapa kerangka Kapal yang berada di perairan wilayah berhala, kita belum tau pemilik kerangka Kapal tersebut.
Ia juga berharap kepada pemilik kerangka Kapal yang berada di wilayah perairan pulau berhala, agar bisa menghubungi atau mendatangi kantor Syahbandar kelas lll Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
"Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut," ujarnya.
Dengan telah disahkan Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007, maka Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi ini di laut teritorialnya.
UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal 202 ayat (1), menyatakan.
Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka Kapal nya yang berada di perairan Indonesia, kepada instansi yang berwenang.
Berdasarkan UU.17 tahun 2008 tentang pelayaran, pada pasal 203, disebut bahwa pemerintah mewajibkan kepada pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka, dan atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam.
Pasal 203 ayat (2), UU .17 tahun 2008, bahwa pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka Kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik dan apabila dalam batas waktu yang telah ditetepkan pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 203 ayah (4) UU pelayaran tahun 2008, menyatakan pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka Kapal dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
"Ada beberapa kerangka Kapal di daerah perairan Pulau Berhala, diharapkan kepada pemilik untuk segera menyingkirkan kerangka kapal dimaksud," tutup Muzahir.
Berita Lainnya
dr Afrizal Dermawan: Hasil Rapid Test Covid-19 ABK Meninggal Mendadak di Sungai Guntung Negatif
Ini Tujuan Aksi Damai Organisasi PSHT Datang ke Polres Tulang Bawang Barat
Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan di Desa Labuhan Papan Diduga Dikerjakan Asal - asalan
Kecelakaan lalu lintas Mobil Minibus dengan Mobil Fuso Dua orang Meninggal Dunia.
Warga Desa Mulangmaya Digegerkan dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas
Warga Inhil Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Laki-laki Mengapung
Kejari Bintan Diminta Usut Dugaan Korupsi PT BIS di Bintan
Melakukan Pembiaràn, Kabel Berjuntai Ke Tanah Sambil Menunggu Korban Nyawa
Mencuat Agama Muslim di Solok Sumbar, MUI Sebut Bukan Islam: Karena Tidak Mengimani Allah dan Nabi Muhammad
Kebakaran di Desa Teluk Kelasa Hanguskan 1 Unit Rumah dan 2 Orang Luka Bakar
Imbas Kecelakaan Maut, Polisi Razia Room Karaoke di Pekanbaru
RSUD Puri Husada Tembilahan Terbakar, Ini Penyebabnya