Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Dewan Pers Apresiasi Pergub Kerjasama Media Riau

BUALBUAL.com - Dewan Pers mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau.
Pergub tersebut mendukung proses verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers saat ini. Termasuk diatur dalam Pergub, kerja sama media, harus sudah minimal terverifikasi adminiatrasi di Dewan Pers.
"Kita mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) yang bekerjasama dengan media yang jelas keberadaannya," ungkap Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun saat menerima konsultasi dari Dinas Kominfo Provinsi Riau dipimpin langsung Chairul Riski sebagai Kepala Dinas, belum lama ini.
Prinsipnya kata Hendri, kerjasama media sepenuhnya kewenangan daerah. Bekerjasama saling menguntungkan, artinya media itu dibaca dengan jumlah yang cukup, untuk mempromosikan program daerah. Kemudian, akuntabilitasnya jelas.
"Kalau sudah terverifikasi, jelas perusahaannya, membayar pajak, jelas kompetensi pemrednya dan memberi kesejahteraan pada karyawannya," ujar Hendri.
Sementara Organisasi Konstituen Dewan Pers Kaukus 3 Asosiasi Perusahaan Pers (APP) yakni ( Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Serikat Penerbit Surat Perusahaan Pers (SPS) mendukung Pergub Penyerbarluasan Informasi .
"Kita Apresiasi Pergub kerjasama media ini, tentunya kita berharap bisa dijalankan dengan baik," ujar Khairul Amri ketua SPS Riau.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski mengatakan Sesuai dengan Tupoksi Diskominfo salah satu Tugasnya melakukan Pengelolaan Diseminasi Informasi Pemerintah.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, perlu dibuat aturan, sebagai pedoman.
"Pergub no 19 Tahun 2021 ini menjadi pedoman kami dalam melaksanakan penyebarluasam informasi melalui media," ujar Riski
Dijelaskan mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Riau ini, sebelum menyusun Draf Pergub, pihaknya melakukan study banding ke Provinsi Sumbar yang telah menerapkan Pergub Kerjasama media tersebut.
Kemudian Rancangan Pergub diharmonisasi Biro Hukum Setda Provinsi Riau oleh tim harmonisasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Setelah di Harmonisasi, Biro Hukum menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk di fasilitasi, sesuai dengan Permendagri no 80 Tahun 2015. Jadi sudah melalui proses panjang," ujar Riski.
Pergub No 19 tahun 2021 tidak menghalangi kebebasan pers di Riau. Indeks Kemerdekaan Pers Riau diatas rata - rata Nasional. IKP Nasional 76.02 sedangkan IKP Riau 76.42.*
Berita Lainnya
Inhil Raih Kabupaten Informatif pada KI Riau Award 2021
Sinergi PT RAPP dan Pemprov Riau Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain
Melalui Prosesi Tepuk Tepung Tawar, Bupati H. Sukiman Lepas 26 JCH Bagi Anggota Korpri Rohul
Safari di Enok, Bupati Inhil Salurkan Paket Premium Ramadhan Baznas
Wagubri Hadiri Rakor Evaluasi PPKM Level IV Secara Virtual
Buka SKD CASN 2021, Bupati HM Wardan: Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Kelulusan
Paskibraka Kab Inhil HUT RI ke 76 Tahun 2021 Dikukuhkan
Tinjau Vaksinasi di Desa Penjuru, Wabup Inhil: Antusias Warga Luar Biasa
Bupati Inhil, Drs HM Wardan MP menghadiri Verifikasi Lapangan Dalam Rangka Penghargaan APE Tahun 2020
Bupati Indragiri Hilir menghadiri Pembukaan Munas ke V APKASI 202
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto Menerima Studi Banding Banggar DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dan Banmus DPRD Kota Padang Panjang
Gubernur Kepri Serahkan Sertifikat Tanah Calon Lokasi Pembangunan PTA dan PT ke PN Pekanbaru dan Mahkamah Agung