Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp876 Juta, Kejari Rohil Tahan Kades Sungai Majo

BUALBUAL.com - Datuk Penghulu (Kades) Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil karena diduga korupsi Dana Desa (DD), Kamis (23/9/2021).
Dengan menggunakan rompi merah, Datuk Penghulu SB alias C digiring ke mobil dan akan dititipkan ke Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Hardianto SH serta Kasi Intel Hasbullah SH kepada awak media mengatakan, penahanan Datuk Penghulu Sungai Majo tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari adanya laporan masyarakat sehingga kita melakukan penyelidikan, ” katanya.
Setelah adanya laporan dari masyarakat tersebut lanjutnya, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap 18 orang yang terdiri dari pelapor, perangkat desa serta lainnya.
Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat, sebutnya, terdapat temuan yaitu adanya kelebihan pembayaran. Sehingga, tim penyelidik meyakini telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Pada tahap penyidikan kata Kajari, dilakukan pengumpulan keterangan dari 34 orang dan dari hasil audit Inspektorat, didapati kerugian Negara sebesar Rp 876 juta lebih.
Adapun modus yang dilakukan tersangka SB adalah, pada tahap pencairan dana maka penghulu dan bendahara bersama-sama melakukan pencairan ke bank.
“Namun setelah dana dicairkan maka penghulu meminta uang tersebut kepada bendahara dan penghulu mengolah sendiri dan melakukan pembayaran sendiri,” paparnya.
Modus yang kedua katanya, untuk kegiatan fisik penghulu membuat SK Tim pelaksana teknis. Namun dalam pelaksanaan pembangunan, penghulu tidak ada menyerahkan SK TPK (tim pelaksana kegiatan) kepada yang bersangkutan dan pelaksanaan pembangunan fisik pun TPK tidak dilibatkan.
“Kemudian tanda tangan TPK yang termuat dalam surat pertanggungjawaban atau SPJ dipalsukan oleh tersangka,” cakapnya.
Sementara modus ketiga tambahnya, untuk kegiatan non fisik seperti pemberdayaan kegiatan Hari Besar maka penghulu tidak melibatkan perangkat desa sehingga ada beberapa kegiatan yang dalam laporan realisasi ada terlaksana namun dalam praktek tidak dilaksanakan atau fiktif seperti kegiatan MTQ, kegiatan kepemudaan serta kegiatan karang taruna.
Namun kata Kajari lagi, pada tahap penyidikan penghulu Sungai Maju Pusako telah membayar pajak sebesar Rp 152 juta yang disetorkan pada tanggal 17 Juli 2021.
“Sehingga, berdasarkan laporan investigasi Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir maka kerugian negara adalah sebesar Rp 876 juta,” katanya.
Sementara tersangka sebutnya, disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Kemudian pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Hari ini tim penyidik telah menahan tersangka di Lapas kelas II A Bagansiapiapi untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Bareskrim Polri: Cekcok Antara Tim Polda Riau dengan Pegawai Lapas Pekanbaru, Buntut dari Penangkapan 2 Oknum Polsuspas
Kenalan Lewat Sosmed, Janda Berstatus ASN di Inhil Tertipu Ratusan Juta Rupiah oleh WNA Nigeria
Orang Nomor 1 di Kuansing Diperiksa Kejari Selama 5 Jam Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 10,4 Miliar Lebih
Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Pukul Korban Pakai Tongkat Baseball dan Bawa Kabur N-Max, Pelaku Begal di Pekanbaru Semakin Sadis
Diduga Judi Togel Marak di Tapung Hulu Kampar, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak
Cooling System, Kapolsek Kuindra Ajak Jemaah Surau Nurul Jannah Ciptakan Stabilitas Keamanan
Satres Narkoba Polres Way Kanan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan
Pelaku Spesialis Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan