Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Pelaku Penganiayaan Kepsek SDN 1 Karta Tanjung Selamat Tubaba Berhasil Dibekuk Polisi

BUALBUAL.com - Satuan Reskrim Team Tombak Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan Bu (30) pelaku penganiayaan Kepala Sekolah SDN 01 Karta Tanjung Selamat. Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Pelaku Bu (30), warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat yang melakukan penganiayaan kepada RW (50) Kepala Sekolah SD Negeri 1 Karta Tanjung Selamat pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Tubaba AKP Andre Try Putra melalui Kanit Resum Ipda Miftakhul Khoir mengatakan, pada hari kamis tanggal 30 september 2021 sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan diruang guru SDN 1 Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik, awal mula kejadian pada saat itu korban sedang berada di dalam ruang guru SDN 1 Karta Tanjung Selamat, tiba tiba ada siswa yang berkelahi di halaman sekolah lalu korban segera melerai perkelahian siswa tersebut bersama guru lainnya, Setelah peristiwa perkelahian tersebut siswa yang berkelahi tersebut langsung pulang kerumahnya.
"Tidak lama kemudian wali murid (pelaku) mendatangi sekolah sambil membawa golok lalu marah-marah dan langsung membacok tangan korban sebelah kiri menggunakan golok (laduk). Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri, atas peristiwa tersebut korban dan anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat", paparnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Team Tombak Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Adapun barang bukti yang kita amankan yakni, 2 (dua) buah kursi plastik, 1 (satu) helai baju milik korban, 1 (satu) pasang sendal milik pelaku.
"Pelaku sudah berhasil kita amankan di Makopolres Tubaba. Untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tindak penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara," cetusnya.
Berita Lainnya
Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, Dua Tewas
Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Sekda Riau Yan Prana, Hingga Rugikan Negara Senilai 1,8 Miliar
Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial
Pria Asal Seberida Inhu di ringkus Polisi terjerat Narkoba
Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Polsek TPTM Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Melati
DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan
Kapolda Riau: Mulai Hari Ini Dia Bukan Anggota! Saya Minta Hakim Hukum Berat Pengkhianat Bangsa
Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja
Dodi Fernando Sebutkan Kades Seberida Korban Diskriminalisasi oleh PT. NHR
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pria di Kuansing yang Hendak Jual Kulit Harimau