Pengungkapan 6 kasus Narkoba, Polres Karimun Amankan Paket Besar Sabu 1 Kg
BUALBUAL.com - Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano pimpin konferensi pers di Mapolres Karimun dengan didampingi oleh Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto dalam konferensi persnya dikatakan pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu kurang dari sebulan (11 September 2021 s/d 29 September 2021) berhasil mengamankan 18 orang tersangka dari 6 Kasus pengungkapan dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1086,13 Gram, Jumat (08/10/2021).
5 Kasus dengan Jumlah Tersangka 13 Laki – laki dan 2 Perempuan berada di Wilayah Kec. Karimun sedangkan 1 Kasus berada di Kec. Tebing dengan jumlah tersangka 2 laki – laki dan 1 perempuan.
Inisial para tersangka dari masing – masing pengungkapan diantaranya
1. (AK, AI, LV, RN, AK) dengan barang bukti 5 Paket Sabu 25 gram dan 3 Paket Sabu 0,75 Gram
2. (TGS, WT, IN, EA) dengan barang bukti 8 Paket Sabu 20,98 gram dan 3 Paket Sabu 0,14 Gram
3. (SN, AM, AD, SH, PN) dengan barang bukti 1 Paket Besar Sabu 1038 Gram
4. (AS) dengan barang bukti 1 Paket Sabu 0,55 Gram
5. (AK, SH) dengan barang bukti 2 Paket Sabu 0,47 Gram
6. (JY) dengan barang bukti 1 Paket Sabu 0,24 Gram
Dari 6 Kasus Pengungkapan tersebut Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan narkoba jenis sabu paket besar seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk GUANYINWANG.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam Konferensi Persnya mengungkapkan Pengungkapan Satu Paket Besar Sabu dalam bungkusan teh warna hijau merk GUANYINWANG berawal dari Informasi yang kita dapatkan pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 pada Jam 20.45 Wib akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dari Informasi tersebut petugas lakukan Razia dan mengamankan salah seorang tersangka berinisial AD Asal Samarinda, Kita terus lakukan pengembangan kemudian anggota mengamankan tersangka berinisial AM dan SN serta barang bukti sabu paket besar seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk GUANYINWANG disalah satu TKP pengungkapan di wilayah Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
“Hasil intrograsi AM dan SN, mereka diperintahkan oleh tersangka berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda dan selanjutnya kita Kembali amankan tersangka lainnya perempuan berinisial PN dan SH disalah satu hotel tempat mereka menginap dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik bening, alat kontra sepsi dan handboby” Terang Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH
“Nantinya sabu ini akan dibawa kelima tersangka ini (AD, A, S, P dan SH) dari jaringan U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda – Kaltim dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukan kedalam anus” Jelas Kapolres karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH
“Dari Keseluruhan Barang Bukti Sabu seberat 1086, 13 Gram yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 3.258 s/d 4.344 Jiwa Manusia dengan asumsi 1 Gram untuk 3 s/d 4 orang” Tutur Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH
“Tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda 800 Juta s/d 10 Milyar Rupiah” Tutup Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH
Berita Lainnya
Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Ketua Serikat Buruh SEJATI Riau Dan Praktisi Hukum: Menuntut Sumpah Janji Mu DPRD Rohil,?
Pemuda di Tulang Bawang Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan
Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba
Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan Negeri Karimun
Berantas 303, Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel
Bandar Togel di Pulau Palas Dibekuk Polisi, Uang Jutaan Rupiah Berhasil Diamankan
Oknum Polisi Digerebek saat Pesta Narkoba, Kabid Humas Polda Riau: Memang Sering Langgar Kode Etik
Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara
Truk Dilarikan Saat Ditinggal Shalat Jumat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Kampar Kiri Dibantu Warga
Gara-gara Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis
Seorang Pria Dihajar Suami Istri Dan Anak Hingga Bonyok, Telah Diamankan Polisi