Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi

BUALBUAL.com - Dua warga Lampung Timur (Lamtim) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lampung Utara lantaran membawa kayu Sonokeling tanpa izin dengan dokumen yang sah.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kedua pelaku berinisial S (46) dan S (47) diamankan anggota saat melintas di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat pada Kamis 14 Oktober 2021.
"Kedua pelaku diamankan lantaran mengangkut kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan Register 43 Tangkit Tebak Tanjung Raja tanpa izin dan dokumen," kata AKP Eko, Jumat (15/10/21).
Lanjut Eko, selain meringkus pelaku petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Truck Col Diesel dan beberapa gelondongan kayu sonokeling.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di amankan ke Polres Lampung Utara. Pelaku akan di jerat dengan pasal 38 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," jelas Kasat.
Berita Lainnya
Pasal Narkoba, Empat Warga Lubuk Sakat Diringkus Tim Ojoloyo
Terciduk Saat Nyabu, Dua Warga Rangsang Meranti Ini Ternyata Juga Pengedar
Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat
Ops Antik Kraktau 2022, Polres Lampung Utara Berhasil Amankan 25 Tersangka Narkoba
Bupati Meranti M Adil Diduga Suap Auditor BPK Agar Meranti Dapat Predikat WTP
Bawa Kabur Motor Milik Mahasiswi, Pelaku Pencuri di Pekanbaru Ngaku sebagai Debt Collector
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Perselingkuhan, Pria di Dusun Suka Damai Dibacok
Pria Penampar Perawat Karena Tak Mau Ditegur Pakai Masker Akhirnya Ditangkap Polisi 'Mengaku Menyesal dan Minta Maaf'
Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Malam Tahun Baru
Ape Pasal! Warga Desa Pelanduk Mandah, Tewas Terbunuh di Pasar Belantaraya Gaung
Polsek Kasui Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur